![VIDEO: Pemuda di Surabaya Aniaya Pacar Karena Cemburu](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/LC2DlNZ7eiLSXv_MFrOFwvJa44U=/670x335/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/thumbnails/3355921/original/007174000_1611236088-ets2_hq_ETS2184bb959b36f855e_640x360-00016.jpg)
VIDEO: Pemuda di Surabaya Aniaya Pacar Karena Cemburu
Seorang pemuda RE (18) warga asal Simomulyo, Surabaya, yang menganiaya pacarnya sendiri ini dibekuk Aparat Reskrim Polrestabes Surabaya. Di hadapan polisi, tersangka mengaku menganiaya pacarnya, karena dibakar api cemburu setelah melihat korban pergi dengan laki-laki lain. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara. Berikut dilansir pada Liputan6, (20/1/2021).
RE, pemuda berusia 18 tahun, warga Simomulyo, Surabaya, harus berurusan dengan aparat Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, yang diduga telah menganiaya korban, Jasmin (18) pacarnya sendiri. Kasus penganiayaan ini terungkap setelah kakak korban melapor ke polisi.
Sebelumnya, kakak korban juga mengunggah informasi di media sosial, jika adiknya menjadi korban kekejaman pacarnya sendiri. Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ambuka Yudha mengatakan, tersangka menganiaya korban pada hari Senin di rumah pelaku.
Saat itu terjadi cekcok hebat, hingga korban dianiaya dengan dibenturkan ke tembok dan disulut rokok. Usai melampiaskan amarahnya, tersangka kabur ke rumah neneknya di Wonogiri, Jawa Tengah, hingga akhirnya ditangkap polisi. Di hadapan polisi, tersangka mengaku gelap mata karena cemburu setelah mengetahui korban pergi dengan pemuda lain.
"Di situ ternyata sempat terjadi cekcok atau permasalahan pribadi, sehingga akhirnya korban ini dimasukkan ke kamar, dibenturkan kepalanya ke tembok kurang lebih 5 kali, dipukul dan disulut menggunakan bara api rokok, setelah itu korban melaporkan kejadian, dan rekan-rekan dari Resmob melaksanakan penyelidikan, yang bersangkutan berhasil diamankan hari Sabtu di wilayah Wonogiri," kata Kompol Ambuka Yudha, Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana hingga 5 tahun penjara.
RingkasanVideo Terkait
-
03:46
VIDEO: Tim Panahan Putri Buka Asa Tim Indonesia di Olimpiade Paris 2024
TV 11 jam yang lalu
-
01:54
VIDEO: Mitos atau Fakta, Rokok Punya Manfaat Bagi Kesehatan?
Cek Fakta Baru saja -
00:00
VIDEO: Daftar 29 Pahlawan Indonesia di Olimpiade Paris 2024!
Olahraga 8 jam yang lalu -
00:53
VIDEO: Aksi Pemerasan Uang Melalui Aplikasi Menjerat Korban di Pekanbaru
Unik 9 jam yang lalu -
01:00
VIDEO: Alat Tak Berfungsi, Petugas Damkar Minta Maaf Kepada Umat Kristen
Unik 9 jam yang lalu -
00:47
VIDEO: Detik-detik Truk Terbakar Akibat Percikan Api di Topoyo Mamuju Tengah
Unik 9 jam yang lalu -
00:56
Kabar Terbaru Pemeran Baby Seyna Di Sinetron Doo Bee Doo, Kini Jadi Hafidzah!
Hiburan 9 jam yang lalu -
01:15
VIDEO: Harga Cabai Makin Pedas, Petani Bahagia
Nasional 10 jam yang lalu -
00:53
VIDEO: Alami Kebakaran Besar, Peternak Kehilangan 60 Ribu Ekor Ayam di Tulungagung
Unik 10 jam yang lalu -
03:37
VIDEO: Dramatis! Detik-detik Evakuasi Pria Terjebak di Tandon Air
Nasional 11 jam yang lalu -
03:08
VIDEO: Kasur Atlet di Olimpiade Paris Terbuat dari Kardus, Nyaman Gak Ya?
TV 11 jam yang lalu -
01:10
VIDEO: Stephen Curry Dukung Kamala Harris Jadi Presiden Amerika
Sepak Bola 11 jam yang lalu -
02:21
VIDEO Vlog Bola: Melihat Sisi Lain Keindahan Sirkuit Mandalika dari Bukit Merese
Olahraga 11 jam yang lalu