VIDEO: Suami di Mojokerto Jual Istrinya Kepada Pria Hidung Belang
Polisi di Mojokerto menangkap tersangka yang menjual istrinya sendiri kepada pria hidung belang untuk layanan seks menyimpang dengan tarif Rp.1,5 juta untuk sekali kencan. Tersangka berdalih menjual ibu dari ketiga anaknya melalui media sosial, untuk biaya pengobatan mertuanya yang sakit.
Kini polisi mengamankan barang bukti berupa sprei hotel, alat kontrasepsi, dan uang transaksi sebesar Rp.1,5 juta. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No. 21 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak, Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Mojokerto, Selasa siang, mengungkap praktik prostitusi menyimpang, dengan meringkus AZ (39) warga Kebomas Gresik. Tersangka ditangkap karena menjual istrinya sendiri, untuk jasa layanan seks bertiga kepada pria hidung belang.
Tersangka menawarkan istri yang telah dinikahinya selama 15 tahun melalui media sosial, seharga Rp 1,5 juta untuk sekali kencan. Tersangka diringkus di salah satu hotel di Kota Mojokerto, (09/1) lalu atas informasi dari masyarakat.
Saat digerebek, tersangka bersama istrinya dan seorang pria hidung belang tengah berada di kamar hotel. Tersangka yang sudah beraksi sejak Maret 2020 berdalih menjual istrinya, karena butuh biaya untuk pengobatan mertuanya yang sedang sakit.
"Pelaku menjual istrinya melalui twitter untuk dijual kepada pria hidung belang melakukan hubungan threesome, ketemu dengan pria, janjian membawa istrinya ke hotel di sekitaran Kota Mojokerto, setelah masuk hotel menerima uang Rp 1,5 juta, kemudian pria hidung belang itu memesan korbannya," jelas Kompol Iwan Sebastian, Wakapolresta Mojokerto.
Barang bukti berupa sprei hotel, alat kontrasepsi dan uang transaksi sebesar Rp 1,5 juta disita polisi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No 21 tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Demikian pemberitaannya pada Liputan6, (14/1/2021).
RingkasanVideo Terkait
-
VIDEO: Bawaslu Putuskan Prabowo Tak Bersalah Terkait Video Dukungan untuk Cagub
TV 17 jam yang lalu -
VIDEO: Bawaslu Putuskan Prabowo Tak Bersalah Terkait Video Dukungan untuk Cagub
TV 17 jam yang lalu -
VIDEO: Wapres Gibran Tegaskan Bawaslu harus Netral di Pilkada 2024
TV 17 jam yang lalu
-
The Lantis Main Game Saling Tunjuk, Siapa Yang Paling Sering Telat Latihan?
Hiburan 58 menit yang lalu -
Outfit Artis Hadir Kajian yang Digelar Nagita Slavina, Titi Kamal dan Ashanty Kenakan Kerudung
Lifestyle 59 menit yang lalu -
Potret Manis Tissa Biani dengan Tutu Dress Sentuhan Wastra di FFI 2024
Lifestyle 1 jam yang lalu -
Daun Jatuh Ajak Prilly Latuconsina Collab Di Single Terbarunya "Tuk Singgah"
Hiburan 1 jam yang lalu -
Stevan Pasaribu Collab Dengan Hanin Dhiya Di Lagu Terbarunya "Selalu Untuk Selamanya"
Hiburan 1 jam yang lalu -
Kembali Datangi Polres Jaksel, Rezky Aditya Sudah Siap Jalani Tes DNA?
Hiburan 1 jam yang lalu -
VIDEO: Ridwan Kamil Undang Prabowo Hadiri Kampanye Akbar Pilgub Jakarta
Nasional 1 jam yang lalu -
Tampilan Necis Marselino Ferdinan Berbalut Outfit Gucci, Pancarkan Aura Super Model
Lifestyle 1 jam yang lalu -
VIDEO: Pakai Jersey Persija, Ridwan Kamil Janji Selesaikan Masalah Kampung Bayam
Nasional 1 jam yang lalu -
Ranking FIFA Timnas Indonesia Melesat, MU Bakal Rekrut Bek Kiri di Januari 2025
Sepak Bola 3 jam yang lalu -
VLOG: Reaksi Gila Fans di Tribune SUGBK Saat Timnas Indonesia Taklukkan Arab Saudi
Sepak Bola 4 jam yang lalu -
VIDEO: Dua Sepeda Motor Terlibat Kecelakaan di SPBU Siyono Gunungkidul
Unik 15 jam yang lalu -
VIDEO: Perpanjang Kontrak di Manchester City, Pep Guardiola Miliki Banyak PR
Sepak Bola 16 jam yang lalu