:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/thumbnails/3350134/original/016998200_1610700559-ets2_hq_ETS2abe06c62911d2927_640x360-00011.jpg)
VIDEO: Suami di Mojokerto Jual Istrinya Kepada Pria Hidung Belang
Polisi di Mojokerto menangkap tersangka yang menjual istrinya sendiri kepada pria hidung belang untuk layanan seks menyimpang dengan tarif Rp.1,5 juta untuk sekali kencan. Tersangka berdalih menjual ibu dari ketiga anaknya melalui media sosial, untuk biaya pengobatan mertuanya yang sakit.
Kini polisi mengamankan barang bukti berupa sprei hotel, alat kontrasepsi, dan uang transaksi sebesar Rp.1,5 juta. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No. 21 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak, Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Mojokerto, Selasa siang, mengungkap praktik prostitusi menyimpang, dengan meringkus AZ (39) warga Kebomas Gresik. Tersangka ditangkap karena menjual istrinya sendiri, untuk jasa layanan seks bertiga kepada pria hidung belang.
Tersangka menawarkan istri yang telah dinikahinya selama 15 tahun melalui media sosial, seharga Rp 1,5 juta untuk sekali kencan. Tersangka diringkus di salah satu hotel di Kota Mojokerto, (09/1) lalu atas informasi dari masyarakat.
Saat digerebek, tersangka bersama istrinya dan seorang pria hidung belang tengah berada di kamar hotel. Tersangka yang sudah beraksi sejak Maret 2020 berdalih menjual istrinya, karena butuh biaya untuk pengobatan mertuanya yang sedang sakit.
"Pelaku menjual istrinya melalui twitter untuk dijual kepada pria hidung belang melakukan hubungan threesome, ketemu dengan pria, janjian membawa istrinya ke hotel di sekitaran Kota Mojokerto, setelah masuk hotel menerima uang Rp 1,5 juta, kemudian pria hidung belang itu memesan korbannya," jelas Kompol Iwan Sebastian, Wakapolresta Mojokerto.
Barang bukti berupa sprei hotel, alat kontrasepsi dan uang transaksi sebesar Rp 1,5 juta disita polisi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No 21 tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Demikian pemberitaannya pada Liputan6, (14/1/2021).
Video Terkait
-
01:59
VIDEO: Detik-detik Kereta Tabrak Truk Pengangkut Mobil Baru di Mojokerto
Nasional 27 Jan 2023, 13:42 WIB -
01:02
VIDEO: Nekat! Bocah SD Asal Mojokerto Duel dengan Jambret HP
Nasional 04 Jan 2023, 17:31 WIB -
01:27
VIDEO: Prabowo Duet Nyanyi 'Maju Tak Gentar' dengan Cak Nun
Nasional 27 Des 2022, 16:43 WIB
-
01:38
VIDEO: Ajaib! Korban Gempa Turki Selamat Usai 45 Jam Terkubur
Internasional 3 jam yang lalu -
03:29
VIDEO: Abaikan Protes Tiongkok Soal Laut Natuna, Indonesia Tak Gentar?
Nasional 4 jam yang lalu -
01:00
VIDEO: FIFA Beri Keistimewaan Bagi Indonesia Saat Piala Dunia U20 2023
Unik 16 jam yang lalu -
00:53
VIDEO: Detik-detik Kapal Mabuhay Tabrak Dermaga Merak
Nasional 16 jam yang lalu -
01:15
VIDEO: Jersey PSIS Semarang Dipuji Skala Internasional
Sepak Bola 17 jam yang lalu -
01:00
VIDEO: Brasil dan Uruguay ke Piala Dunia U20 2023 Indonesia
Unik 17 jam yang lalu -
01:38
VIDEO: Viral, Nadin Amizah Berteriak Kencang saat Dikerumuni Fans
Hiburan 18 jam yang lalu -
01:01
VIDEO: Gempa Turki Porak-porandakan Kastil Gaziantep yang Berusia 2.000 Tahun
Nasional 18 jam yang lalu -
01:43
VIDEO: Diajak Makam Malam oleh Jokowi, Pengawal Presiden Girang
Nasional 18 jam yang lalu -
01:25
VIDEO: Keji! Korban Begal di Medan Terseret Motor saat Coba Pertahankan Handphone
Nasional 18 jam yang lalu -
01:15
VIDEO: Konten Mandi Lumpur Disorot Media Korea Selatan
Nasional 19 jam yang lalu -
01:47
VIDEO: Astagfirullah! Seorang Ayah Tega Siksa Anaknya Hingga Meninggal Dunia
Nasional 19 jam yang lalu -
05:55
VIDEO: Potensi Cuaca Ekstrem 6-12 Februari 2023 Akibat Bibit Siklon Tropis, Mitigasinya?
Nasional 19 jam yang lalu -
02:16
VIDEO: Kritik Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Apip Berdamai dengan Oknum Kepala Desa
Nasional 19 jam yang lalu -
01:15
VIDEO: Pesawat Susi Air Dibakar di Papua
Nasional 19 jam yang lalu