:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/thumbnails/3350134/original/016998200_1610700559-ets2_hq_ETS2abe06c62911d2927_640x360-00011.jpg)
VIDEO: Suami di Mojokerto Jual Istrinya Kepada Pria Hidung Belang
Polisi di Mojokerto menangkap tersangka yang menjual istrinya sendiri kepada pria hidung belang untuk layanan seks menyimpang dengan tarif Rp.1,5 juta untuk sekali kencan. Tersangka berdalih menjual ibu dari ketiga anaknya melalui media sosial, untuk biaya pengobatan mertuanya yang sakit.
Kini polisi mengamankan barang bukti berupa sprei hotel, alat kontrasepsi, dan uang transaksi sebesar Rp.1,5 juta. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No. 21 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak, Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Mojokerto, Selasa siang, mengungkap praktik prostitusi menyimpang, dengan meringkus AZ (39) warga Kebomas Gresik. Tersangka ditangkap karena menjual istrinya sendiri, untuk jasa layanan seks bertiga kepada pria hidung belang.
Tersangka menawarkan istri yang telah dinikahinya selama 15 tahun melalui media sosial, seharga Rp 1,5 juta untuk sekali kencan. Tersangka diringkus di salah satu hotel di Kota Mojokerto, (09/1) lalu atas informasi dari masyarakat.
Saat digerebek, tersangka bersama istrinya dan seorang pria hidung belang tengah berada di kamar hotel. Tersangka yang sudah beraksi sejak Maret 2020 berdalih menjual istrinya, karena butuh biaya untuk pengobatan mertuanya yang sedang sakit.
"Pelaku menjual istrinya melalui twitter untuk dijual kepada pria hidung belang melakukan hubungan threesome, ketemu dengan pria, janjian membawa istrinya ke hotel di sekitaran Kota Mojokerto, setelah masuk hotel menerima uang Rp 1,5 juta, kemudian pria hidung belang itu memesan korbannya," jelas Kompol Iwan Sebastian, Wakapolresta Mojokerto.
Barang bukti berupa sprei hotel, alat kontrasepsi dan uang transaksi sebesar Rp 1,5 juta disita polisi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No 21 tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Demikian pemberitaannya pada Liputan6, (14/1/2021).
Video Terkait
-
01:28
VIDEO: BMKG Prediksi Hilal untuk Menentukan Awal Ramadan
Putri Candrawathi 21 Mar 2023, 13:04 WIB -
01:59
VIDEO: Detik-detik Kereta Tabrak Truk Pengangkut Mobil Baru di Mojokerto
Nasional 27 Jan 2023, 13:42 WIB -
01:02
VIDEO: Nekat! Bocah SD Asal Mojokerto Duel dengan Jambret HP
Nasional 04 Jan 2023, 17:31 WIB
-
03:10
VIDEO TOP 3: Indonesia Gagal Jadi Tuan Rumah Pildun U-20 Hingga Istri Pejabat Pamer Harta
Nasional 3 jam yang lalu -
01:02
VIDEO: Selebrasi PSM Makassar Setelah Memastikan Gelar Juara BRI Liga 1 Musim Ini
Sepak Bola 5 jam yang lalu -
02:30
VIDEO: PSM Juara BRI Liga 1, Luis Milla Ucapkan Selamat
Sepak Bola 7 jam yang lalu -
00:59
VIDEO: Marc Klok Meminta Maaf Setelah Persib Bandung Kalah dari Persija Jakarta di BRI Liga 1
Sepak Bola 11 jam yang lalu -
03:07
VIDEO: Asisten Pelatih Persija Jakarta Sebut Mental Pemain Sangat Baik Saat Hadapi Persib Bandung di BRI Liga 1
Sepak Bola 11 jam yang lalu -
04:33
VIDEO: Persija Kalahkan Persib Bandung 2-0, PSM Kunci Gelar Juara BRI Liga 1
Sepak Bola 14 jam yang lalu -
05:33
VIDEO: PSM Makassar Raih Gelar Juara BRI Liga 1 Setelah Kalahkan Madura United 3-1
Sepak Bola 14 jam yang lalu -
02:21
VIDEO: Operator SBO TV Diamankan Polda Lampung Akibat Bajak Konten Vidio.com
Nasional 16 jam yang lalu -
01:50
VIDEO: Rafael Alun: Yang Dilakukan Mario Bukan Disengaja
Nasional 16 jam yang lalu -
01:04
VIDEO: Viral! Polisi Aniaya Pemotor di Mateng saat Razia
Nasional 19 jam yang lalu -
01:00
VIDEO: Viral! Maling Tiang Kabel Telepon Kepergok Warga
Unik 19 jam yang lalu -
56:59
VIDEO: Bagaimana Cara Kerja Hoaks, Antisipasi Polarisasi pada Pemilu 2024
Nasional 19 jam yang lalu -
05:03
Quraish Shihab: Kita Diperintahkan Ibadah untuk Mengikhlaskan Diri kepada Allah SWT
Putri Candrawathi 19 jam yang lalu -
01:19
VIDEO: Unggah Foto Jokowi Berbadan Wanita, Pria di Sumatera Barat Ditangkap
Nasional 19 jam yang lalu