![VIDEO: Gelapkan Motor, Mantan Kades di Banyuwangi Dilaporkan ke Polisi](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/NYcDK7j8N-EzxUNsMevAQ3JmE98=/670x335/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/thumbnails/3330378/original/006134100_1608611436-ets2_hq_ETS2a1acd86b2a3161da_640x360-00011.jpg)
VIDEO: Gelapkan Motor, Mantan Kades di Banyuwangi Dilaporkan ke Polisi
Seorang mantan kepala desa di Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi, Jawa Timur, harus berurusan dengan polisi, Selasa siang. Sepeda motor milik saudaranya yang dipinjam, digadaikan untuk keperluan pribadinya.
DS, seorang mantan Kepala Desa Ringintelu, Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi, harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan menggelapkan sebuah sepeda motor milik saudaranya. Kasus ini terjadi pada Oktober 2020, saat tersangka meminjam sepeda motor milik korban, kemudian sepeda motor tersebut justru digadaikan oleh sang mantan kepala desa.
Korban masih memiliki hubungan keluarga ini, sudah berusaha untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Namun pelaku justru kabur, dan tidak ada itikad baik untuk mengembalikan sepeda motor.
Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Bangorejo. Tim Unit Reskrim Polsek Bangorejo, berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya yang ada di Kecamatan Sempu.
Di hadapan penyidik, pelaku mengakui semua perbuatannya dengan dalih terdesak masalah ekonomi, setelah lama tak menjabat sebagai Kades.
"Kasus kronologi penangkapan daripada saudara DS, mantan kepala desa di Bangorejo itu berawal dari pengaduan warga masyarakat, tentang adanya penggelapan dengan modus, tersangka meminjam satu unit sepeda motor, yang akadnya dipinjam sebentar, artinya sebentar itu digunakan sementara, untuk keperluan sesaat, namun, tidak kembali saat dilaporkan," ujar AKP Mujiono, Kapolsek Bangorejo, Banyuwangi, dilansir dari Fokus, 17 Desember 2020.
Sepeda motor milik korban, yang digadaikan ke seseorang, saat ini masih dalam pencarian pihak Kepolisian. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan, yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
RingkasanVideo Terkait
-
17:17
Fokus : Gibran Tinjau Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Solo
TV 13 jam yang lalu -
57:48
Fokus Pagi : Kebakaran Gudang di Kembangan Jakbar, Warga Panik
TV 14 jam yang lalu -
18:20
Fokus : Bangunan Tiga Lantai Sebagai Usaha Kafe di Kudus Terbakar
TV 25 Jul 2024, 17:24 WIB
-
01:54
VIDEO: Mitos atau Fakta, Rokok Punya Manfaat Bagi Kesehatan?
Cek Fakta Baru saja -
01:10
VIDEO: Mayor Teddy Temani Prabowo Lihat Opening Ceremony Olimpiade Paris 2024
Olahraga 26 menit yang lalu -
00:00
VIDEO: Daftar 29 Pahlawan Indonesia di Olimpiade Paris 2024!
Olahraga 9 jam yang lalu -
00:53
VIDEO: Aksi Pemerasan Uang Melalui Aplikasi Menjerat Korban di Pekanbaru
Unik 10 jam yang lalu -
01:00
VIDEO: Alat Tak Berfungsi, Petugas Damkar Minta Maaf Kepada Umat Kristen
Unik 10 jam yang lalu -
00:47
VIDEO: Detik-detik Truk Terbakar Akibat Percikan Api di Topoyo Mamuju Tengah
Unik 10 jam yang lalu -
00:56
Kabar Terbaru Pemeran Baby Seyna Di Sinetron Doo Bee Doo, Kini Jadi Hafidzah!
Hiburan 10 jam yang lalu -
01:15
VIDEO: Harga Cabai Makin Pedas, Petani Bahagia
Nasional 11 jam yang lalu -
00:53
VIDEO: Alami Kebakaran Besar, Peternak Kehilangan 60 Ribu Ekor Ayam di Tulungagung
Unik 11 jam yang lalu -
03:37
VIDEO: Dramatis! Detik-detik Evakuasi Pria Terjebak di Tandon Air
Nasional 12 jam yang lalu -
03:46
VIDEO: Tim Panahan Putri Buka Asa Tim Indonesia di Olimpiade Paris 2024
TV 12 jam yang lalu -
03:08
VIDEO: Kasur Atlet di Olimpiade Paris Terbuat dari Kardus, Nyaman Gak Ya?
TV 12 jam yang lalu