logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Pria Pengedar Pupuk Palsu di Madiun Terancam Denda Rp 3 Miliar

News22 Desember 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 17 Sep 2025, 20:58 WIB
Diterbitkan 22 Des 2020, 11:59 WIB
Copy Link
Batalkan

Mengedarkan pupuk palsu, dengan meniru merk tertentu, seorang pria di Madiun, Jawa Timur, ditangkap polisi. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit mobil pikap yang digunakan mengangkut 34 sak pupuk bersubsidi. Inilah pelaku pemalsuan pupuk merk tertentu, yang berhasil ditangkap Polisi Resor Madiun. SR (36), warga Desa Golan, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, ditangkap, saat berusaha menjual pupuk hasil racikannya, di areal persawahan Jalan Raya Dungus, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit mobil pikap yang digunakan mengangkut 34 sak pupuk bersubsidi merk tertentu. Kini, barang bukti berupa mobil dan 34 sak pupuk palsu, disita polisi sebagai barang bukti. Di hadapan polisi, pelaku mengaku mendapatkan untung Rp 45.000, setiap kali dia menjual satu sak pupuk dengan berat 50 kilogram. "Dan ini yang membedakan antara, pupuk Ponska dengan Poska, bedanya pada huruf N, dan kami berhasil mengamankan satu tersangka, inisial SR dan satu unit pikap beserta 30 sak pupuk, yang lebelnya beda dengan yang aslinya, untuk tuntutannya ini maksimal 6 tahun penjara, dan uang Rp 3 miliar," ujar Kompol Ahmad Faisol, Wakapolres Madiun, seperti dilansir dari Fokus, 17 Desember 2020. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku dijebloskan ke ruang tahanan Polres Madiun. Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 73 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2019, tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan. Ancaman hukuman 6 tahun penjara, dan atau denda uang Rp 3 miliar.

  • Madiun
  • Fokus
  • Fokus Indosiar
  • Indosiar
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • kecamatan sawahan
  • pengedar pupuk palsu
  • news07:03
    Menohok Rocky Gerung Sindir Purbaya Kuliah Lama Ekonomi 7 Semester: Ilmu Mudah, Ngapain?
    News11 jam yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Kader PDIP yang Maling Duit Bencana
    News11 jam yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Pecat Kader PDIP Jika Berani Embat Uang Bencana
    News11 jam yang lalu
  • news08:38
    Guyon Menkeu Purbaya Cari Dirjen Pajak: Kayaknya Kabur Nih
    News11 jam yang lalu
  • news01:21
    Kerugian Longsor di Sumatera Utara, Akibat Deforestasi?
    News11 jam yang lalu
  • news07:10
    Mobil Box Terbalik di Cengkareng, Lalu Lintas Macet Parah
    News19 jam yang lalu
  • news11:53
    Paripurna DPRD Ende Berakhir Ricuh, Bupati Badeoda Walk Out
    News19 jam yang lalu
  • news09:44
    Polisi Pengeroyok Debt Collector hingga Tewas Dipecat
    News19 jam yang lalu
  • news03:14
    Superbank Resmi IPO, Saham SUPA Melonjak di Hari Perdana
    News2 hari yang lalu
  • news10:14
    Keras Presiden Prabowo Perintahkan Mendagri Tito Pelototi Pejabat di Papua
    News2 hari yang lalu