logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Karantina Pertanian Surabaya Gagalkan Penyelundupan 259 Ekor Burung

News17 Desember 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 07 Sep 2025, 21:24 WIB
Diterbitkan 17 Des 2020, 14:39 WIB
Copy Link
Batalkan

Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Surabaya menggagalkan penyelundupan 259 ekor burung asal Balikpapan. Ratusan burung ini diangkut oleh kapal motor dari Balikpapan menuju Surabaya pada 9 Desember 2020. Kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas mendapati salah satu truk mengangkut ratusan burung, yang sedang dipindahkan ke mobil pribadi. Saat digeledah, petugas menemukan beberapa jenis burung yang dikemas dalam 14 box bekas minuman kemasan, dan 3 box keranjang buah. Terdiri dari cucak hijau 209 ekor, dan murai batu 50 ekor. 26 ekor di antaranya mati, tersisa 233 ekor burung yang masih hidup. "Tadi ada 259, 209 cucak hijau, 50 murai batu, kita akan proses sesuai peraturan yang berlaku, seperti saya sampaikan tadi, jelas ini sudah melanggar Undang-Undang no 21 Pasal 88, pemasukan antar area, bisa kena penjara 2 tahun maksimal dan denda Rp 2 miliar," ujar M. Musyafak Fauzi, Kepala BBKP Juanda, Liputan6, 16 Desember 2020. Petugas saat ini masih melacak pengirim dan penerima burung asal Balikpapan, penyelundupan jenis burung cucak hijau dan murai batu ini, melanggar Pasal 88 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Diancam penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

  • Surabaya
  • liputan6
  • SCTV
  • Liputan6 SCTV
  • burung
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • Penyelundupan Burung
  • cucak hijau
  • karantina pertanian surabaya
  • SCTV Biro Surabaya
  • Murai Batu
  • news09:01
    Irit Bicara, Reaksi Eks Menag Yaqut Usai 8 Jam Diperiksa KPK
    News2 jam yang lalu
  • news07:37
    Pesan Tegas Jenderal Kutip Mandra Depan Perwira Polisi: Sombong Amat, Jangan Nyakitin!
    Newssehari yang lalu
  • news12:22
    Depan Prabowo, Menkes Budi Lapor Program Unggulan: Anak Buahnya Pada Wafat ...!
    Newssehari yang lalu
  • news09:02
    Terima Laporan Purbaya, Momen Prabowo Semprot Menteri Hingga Panglima dan Kapolri
    Newssehari yang lalu
  • news13:24
    Kepala BGN Soal MBG Lele & Nasgor Telor Ceplok Spesial di Hari Ultah Prabowo
    Newssehari yang lalu
  • news12:17
    Ratusan Dokter Diterjunkan ke Sumatera, Menkes Lapor Prabowo Mirip Operasi Militer
    Newssehari yang lalu
  • news10:50
    Fakta-fakta Terduga Penghina Sunda, Kini Tertunduk Lesu!
    Newssehari yang lalu
  • news08:26
    Diduga Hina Masyarakat Sunda, Youtuber Resbob Diperiksa Polda Jabar
    Newssehari yang lalu
  • news06:28
    Pasar Induk Kramat Jati Jakarta Terbakar, 35 Kios Hangus
    News2 hari yang lalu
  • news08:44
    Parah! Kondisi Padang Usai Diterjang Banjir Susulan
    News2 hari yang lalu