![VIDEO: Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Ratusan Satwa Langka Dilindungi](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/rUgNeejmCPy9LzSItNy8hOsdmo8=/670x335/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/thumbnails/3309963/original/009725300_1606616130-ets2_hq_ETS29d4285fb8c136911_640x360-00010.jpg)
VIDEO: Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Ratusan Satwa Langka Dilindungi
Aparat Ditpolair Polda Jatim, menggagalkan penyelundupan ratusan satwa dilindungi jenis burung langka, asal Kalimantan dan Sulawesi. Seluruh satwa dilindungi tersebut, disita dari penumpang kapal KM Mutiara Ferindo 5, saat bersandar di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Pelaku penyelundupan ratusan burung langka dan dilindungi, MH, alias Alex dibekuk aparat Ditpolair PoldaJatim.Tersangka ditangkap di dalam kapal KM Mutiara Ferindo 5 yang sedang bersandar di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Polisi menyita ratusan burung dilindungi di antaranya, 205 ekor burung cucak hijau, 96 ekor burung murai batu, 20 ekor kacer, dan 80 ekor burung kapas tembak.
Seluruh burung dilindungi tersebut diselundupkan oleh pelaku dengan mengunakan botol air mineral, sehingga banyak di antaranya mati saat disita polisi. Sedangkan burung yang masih hidup, akan dikarantina dan dilatih sebelum dikembalikan ke habitatnya, di kawasan hutan konservasi di Pulau Sulawesi dan Kalimantan. Berikut diberitakan pada Liputan6, (26/11/2020).
"Saat ini kita amankan, ini adalah cucak hijau sebanyak 225, kemudian murai batu 100, kacer 20, dan kapas tembak 80 ekor, dari 425 ekor ini, ada sebagian yang mati, ini tadi ada 24 ekor yang mati, tambah lagi 2 ekor, jadi 26 ekor yang mati, ini selanjutnya nanti kami sudah berkoordinasi dengan temen-temen BKSDA, juga temen-temen Karantina," ujar Dir Polair Polda Jatim, dikutip dari tayangan Liputan6, 26 November 2020.
Ia mnenambahkan, pihaknya akan menindaklanjuti dan meneruskan proses hukum lebih lanjut, terhadap para pelaku yang melanggar daripada aturan perundangan yang ada.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Konservasi dan Satwa Dilindungi. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
RingkasanVideo Terkait
-
03:46
VIDEO: Tim Panahan Putri Buka Asa Tim Indonesia di Olimpiade Paris 2024
TV 11 jam yang lalu
-
01:54
VIDEO: Mitos atau Fakta, Rokok Punya Manfaat Bagi Kesehatan?
Cek Fakta Baru saja -
00:00
VIDEO: Daftar 29 Pahlawan Indonesia di Olimpiade Paris 2024!
Olahraga 8 jam yang lalu -
00:53
VIDEO: Aksi Pemerasan Uang Melalui Aplikasi Menjerat Korban di Pekanbaru
Unik 9 jam yang lalu -
01:00
VIDEO: Alat Tak Berfungsi, Petugas Damkar Minta Maaf Kepada Umat Kristen
Unik 9 jam yang lalu -
00:47
VIDEO: Detik-detik Truk Terbakar Akibat Percikan Api di Topoyo Mamuju Tengah
Unik 9 jam yang lalu -
00:56
Kabar Terbaru Pemeran Baby Seyna Di Sinetron Doo Bee Doo, Kini Jadi Hafidzah!
Hiburan 9 jam yang lalu -
01:15
VIDEO: Harga Cabai Makin Pedas, Petani Bahagia
Nasional 10 jam yang lalu -
00:53
VIDEO: Alami Kebakaran Besar, Peternak Kehilangan 60 Ribu Ekor Ayam di Tulungagung
Unik 10 jam yang lalu -
03:37
VIDEO: Dramatis! Detik-detik Evakuasi Pria Terjebak di Tandon Air
Nasional 11 jam yang lalu -
03:08
VIDEO: Kasur Atlet di Olimpiade Paris Terbuat dari Kardus, Nyaman Gak Ya?
TV 11 jam yang lalu -
01:10
VIDEO: Stephen Curry Dukung Kamala Harris Jadi Presiden Amerika
Sepak Bola 11 jam yang lalu -
02:21
VIDEO Vlog Bola: Melihat Sisi Lain Keindahan Sirkuit Mandalika dari Bukit Merese
Olahraga 11 jam yang lalu