VIDEO: Polisi Tetapkan Napi Lapas Jombang Jadi Tersangka Terkait Sabu dalam Kerupuk

VIDEO: Polisi Tetapkan Napi Lapas Jombang Jadi Tersangka Terkait Sabu dalam Kerupuk

Narapidana di Lapas Kelas IIB Jombang, Jawa Timur, ditetapkan tersangka oleh penyidik Reserse Narkoba Polres Jombang, pada Senin siang.

Setelah pelaku mengakui sabu-sabu dan ineks yang diselundupkan adalah barang miliknya, yang dikirimkan seseorang melalui makanan kerupuk.

Inilah NC, salah satu narapidana di Lapas Kelas IIB Jombang, saat dijemput penyidik Reserse Narkoba Polres Jombang di dalam Lapas Jombang, Senin siang.

Pelaku dibawa polisi, usai ditetapkan tersangka atas dugaan kepemilikan sabu-sabu dan ineks sebanyak 2 gram dan 5 pil ineks, yang diselundupkan ke dalam Lapas dengan cara dikemas di dalam makanan kerupuk.

Kepada petugas pelaku mengaku sudah dua kali menyelundupkan sabu-sabu ke dalam lapas untuk dikonsumsi sendiri. Lantaran, pelaku yang merupakan narapidana di kasus yang sama, ketagihan dan tak bisa menahan untuk mengkonsumsi sabu- sabu.

"Memang kami kerja sama dengan Polda dan juga dengan pegawai Lapas, berdasarkan kita pelaksanaan gelar, 1, 2, 3 kali gelar dan kita sangkakan yang bersangkutan, atas nama NS ini yang merupakan tahanan narkoba di Lapas, yang saat ini sedang menjalani hukuman vonis 3 tahun, hari ini akan kita tetapkan lagi sebagai tersangka," ujar AKP Mohammad Mukid, Kasat Narkoba Polres Jombang, seperti dikutip dari tayangan Liputan6, 24 November 2020.

Selain menetapkan NC sebagai tersangka, polisi juga masih memburu pengirim sabu-sabu ke dalam Lapas yang identitasnya sudah dikantongi polisi. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pelanggaran Undang-Undang tentang Narkotika, ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Ringkasan

Oleh Didi N pada 27 November 2020, 10:10 WIB

Video Terkait

Spotlights