:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/thumbnails/3289628/original/087538700_1604716756-ets2_hq_ETS27fa759c57b9b635f_640x360-00014.jpg)
VIDEO: Polisi Bekuk Komplotan Penipu Berkedok Penawaran Bantuan Sosial Tunai COVID-19
Komplotan penipu dengan berkedok menawarkan Bantua...Selanjutnya
Komplotan penipu dengan berkedok menawarkan Bantuan Sosial Tunai COVID-19 kepada warga, diringkus Satreskrim Polres Lumajang.
Bukannya bantuan sosial tunai COVID-19 yang didapat, enam orang korban justru kehilangan perhiasan emas, karena dibawa kabur pelaku. Berikut diberitakan pada Liputan6, 6 November 2020.
Sebanyak tiga pelaku kasus penipuan, dibekuk aparat Polres Lumajang, Jawa Timur. ketiga pelaku yakni, MR, dan SJ warga Surabaya, dan MF Kabupaten Lumajang. Dalam aksinya, pelaku berkedok menawarkan Bantuan Sosial Tunai (BST) Covid-19 dan nekat mendatangi rumah warga.
Untuk meyakinkan warga, pelaku juga mengaku sebagai petugas penyalur BST. Setelah korban percaya, pelaku MR, kemudian meminta korban melepas perhiasan yang dipakai sebelum difoto. Pelaku MF lalu menyerahkan perhiasan korban kepada pelaku SJ yang berpura-pura ke kamar mandi dan kabur.
Sedangkan pelaku lain mengajak ngobrol korban, hingga lengah dan berpamitan pulang. Sedikitnya enam warga Lumajang sudah menjadi korban penipuan para pelaku, dengan total kerugian mencapai Rp 18 juta.
"Si satu pelaku ini terus memberikan prospek kepada si korban, sehingga korban percaya, pada saat korban lengah, karena pelakunya dua, pelaku satunya mengambil barang itu, dan siap di kendaraannya di motornya, sementara pelaku satu masih mengalihkan perhatian dari korban, untuk tidak fokus pada perhiasannya, setelah korban lengah, kemudian satu pelaku ini pura-pura ke belakang dan langsung kabur," ungkap AKP Masykur, Kasat Reskrim Polres Lumajang.
Kini motor pelaku, perhiasan korban, uang tunai, dan sebuah kartu identitas disita polisi sebagai barang bukti. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Penipuan dan 372 KUHP tentang Pencurian, ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
RingkasanVideo Terkait
-
01:39
VIDEO: Petugas Kebersihan Rela Tinggalkan Keluarga Saat Lebaran
Nasional 5 jam yang lalu -
02:01
Cara Memulihkan Mental Setelah Ditanya 'Kapan Nikah?' Saat Lebaran
Lifestyle 5 jam yang lalu -
01:37
VIDEO: Ratusan WNI Gelar Salat Idul Fitri dan Rayakan Lebaran di KBRI Beijing
Nasional 6 jam yang lalu -
02:48
VIDEO: Galangan Kapal Eropa Topang Perdagangan Gas Rusia
Bisnis 6 jam yang lalu -
02:36
VIDEO: 4 Orang Diselamatkan dari Reruntuhan Bangunan yang Dilanda Gempa di Mandalay Myanmar
Internasional 7 jam yang lalu -
01:03
VIDEO: Pilu, Warga Gaza Rayakan Idulfitri di Tengah Serangan Israel
TV 7 jam yang lalu -
01:19
Resmi! Danilla Riyadi Menikah di KUA dengan Konsep Sederhana
Lifestyle 7 jam yang lalu -
03:00
VIDEO: Insektisida hingga Iklim Menekan Jumlah Kupu-Kupu di AS
Nasional 8 jam yang lalu -
03:13
VIDEO: Pohon Tumbang Timpa Jemaah Salat Idul Fitri di Pemalang, 2 Orang Meninggal
Nasional 8 jam yang lalu