VIDEO: Polres Nganjuk Bekuk Dua Residivis Pencurian Sepeda Motor

VIDEO: Polres Nganjuk Bekuk Dua Residivis Pencurian Sepeda Motor

SH dan IR, dua residivis pencurian sepeda motor diringkus polisi. Saat hendak meringkus, tersangka sempat melawan, sehingga anggota Reskrim Mapolres Nganjuk menembak dua kaki pelaku.

Keduanya merupakan alumni rutan Nganjuk, dan bekerja sama untuk mencuri sepeda motor setelah bebas.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa, sepeda motor, plat nomor palsu, kunci letter T, dan clurit. Kini keduanya diancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman 7 tahun penjara. Berikut dilansir pada Liputan6, 1 November 2020.

SH dan IR, dua residivis pencurian sepeda motor digelandang ke Mapolres Nganjuk, Jawa Timur. Kaki mereka ditembak, lantaran mencoba melawan dan kabur saat anggota Reskrim Mapolres Nganjuk hendak menangkapnya. Keduanya, adalah alumni Rutan Nganjuk dan saling kenal di dalam penjara.

Setelah bebas, mereka sepakat untuk bekerja sama menggasak sepeda motor milik Bimo Adi, yang terparkir di depan minimarket di kawasan Jalan Panglima Sudirman, Nganjuk Kota. Dalam menjalankan aksinya, mereka juga membawa clurit.

"Sasarannya adalah sepeda-sepeda motor yang ditinggal oleh pemiliknya, yang kebetulan adalah minim pengawasan," kata AKBP Handono Subiakto, Kapolres Nganjuk.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa, dua sepeda motor milik korban, sejumlah kunci leter T, untuk menjebol kontak, clurit, serta sejumlah plat nomor kendaraan palsu juga disita.

Kini keduanya diancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Ringkasan

Oleh Didi N pada 04 November 2020, 07:28 WIB

Video Terkait

Spotlights