VIDEO: Polisi Tetapkan Oknum Aktivis LSM Antimasker Jadi Tersangka
Polresta Banyuwangi, Jawa Timur, menetapkan seorang aktivis LSM anti masker sebagai tersangka, dan ditahan di Mapolresta, Selasa petang.
Tersangka diindikasikan telah melanggar Undang-Undang Karantina Kesehatan, serta Undang-Undang ITE terkait pernyataan dirinya, yang tak mau mengenakan masker, sebagaimana anjuran pemerintah di masa pandemi COVID-19.
YW, aktivis LSM anti masker di Banyuwangi, memenuhi panggilan penyidik Polresta Banyuwangi, Selasa sore tanpa mengenakan masker.
Setelah 5 jam diperiksa sebagai saksi terlapor, Tim Penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi langsung menetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, polisi juga meminta keterangan empat saksi ahli yang berkaitan dengan kasus ini. Di antaranya Ahli Bahasa, Ahli ITE, Ahli Kekarantinaan Kesehatan, dan Ahli Penyakit Paru.
YW terbukti melanggar Undang-Undang Karantina, serta Undang-Undang ITE. Karena mengunggah video di media sosial, jika dirinya tak mau mengenakan masker, sebagaimana anjuran pemerintah untuk mencegah penularan Covid-19.
Selain video tersebut, anggota LSM asal Kecamatan Purwoharjo ini juga pernah mengambil paksa, jenazah pasien Covid-19 di RSUD Genteng pada 28 September lalu.
Kemudian menolak dimakamkan secara protokol kesehatan, karena dianggap pasien hanya sakit komplikasi. Padahal pasien meninggal dunia tersebut, dinyatakan positif COVID-19 beberapa hari kemudian. Berikut diberitakan pada Liputan6, 15 Oktober 2020.
"Bahwa saya sudah menginspirasi ke dalam ketakutan, daripada rakyat Banyuwangi dan rakyat semuanya, bahwa covid ini bukan sesuatu yang membahayakan, covid ini adalah sesuatu yang harus dihindari saja," sesal Yunus Wahyudi, Tersangka Aktivis Anti Masker.
"Menyampaikan semua dalam pemeriksaan terhadap apa yang telah dilakukan oleh yang bersangkutan, kepada surat pernyataan yang diunggah melalui fb, kemudian sebelumnya kita memeriksa saksi dan alat bukti, serta saksi ahli, statusnya sudah tersangka," terang Kombes Pol Arman Asmara, Kapolresta Banyuwangi.
Tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Pasal 45 juncto Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.
Ringkasan
Video Terkait
-
VIDEO: Saling Ejek di Media Sosial, 5 Anggota Perguruan Silat Habisi Pemuda di Banyuwangi
Nasional 25 Apr 2024, 20:57 WIB -
VIDEO: Caleg Banyuwangi Klarifikasi Tarik Bantuan Paving Jalan karena Target Suara Tak Tercapai
Nasional 19 Feb 2024, 19:16 WIB -
VIDEO: Target Suara Tidak Tercapai, Caleg di Banyuwangi Tarik Bantuan Paving Jalan
Nasional 18 Feb 2024, 15:44 WIB
-
VIDEO: Hoaks Ledakan Dahsyat Gunung Anak Krakatau
Cek Fakta Baru saja -
VIDEO: Bisakah DBD Sembuh Hanya Dengan Minum Jus Daun Pepaya?
Cek Fakta Baru saja -
VIDEO: Perajin Taiwan Mengubah Peluru Artileri Menjadi Pisau Dapur
Internasional Baru saja -
VIDEO: Lulusan Perguruan Tinggi Sulit Mendapat Pekerjaan yang Baik di India
Internasional Baru saja -
VIDEO: AS Tolak Wacana Surat Penangkapan PM Israel oleh ICC
Internasional Baru saja -
VIDEO: Wadah Makanan Ramah Lingkungan Bantu Tekan Polusi Plastik
Lifestyle Baru saja -
VIDEO: Timnas Indonesia Tatap Olimpiade Paris, Fisik Bagus jadi Kunci Hajar Guinea
Sepak Bola 12 jam yang lalu -
VIDEO: Penjelasan dari Fenomena Sering Lupa Isi Mimpi Setelah Terbangun
Unik 12 jam yang lalu -
Diduga Dianiaya Berkali-Kali Oleh RI, Nikita Mirzani Pilih Tidak Visum: Gue Bucin
Hiburan 14 jam yang lalu -
VIDEO: Apa Alasan Instagram Hapus Fitur Flipside yang Baru Dirilis Awal Tahun?
Unik 14 jam yang lalu -
VIDEO: Kisah Cinta Tak Terduga dari Film The Idea Of You Bikin Senyum-Senyum Sendiri
Hiburan 16 jam yang lalu -
VIDEO: Tak Kuasa Tahan Tangis, Keluarga Korban Dugaan Kekerasan Taruna STIP Pecah Saat Tiba di RS Polri
Nasional 16 jam yang lalu -
VIDEO: Banjir dan Tanah Longsor Melanda Pulau Sulawesi, Menewaskan 14 Orang
Nasional 16 jam yang lalu