logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO : Terlilit Utang di Bank, Seorang Karyawan Toko Curi Parfum

News14 Oktober 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 15 Sep 2025, 15:40 WIB
Diterbitkan 14 Okt 2020, 14:43 WIB
Copy Link
Batalkan

Gara-gara terlilit utang, seorang karyawan toko parfum di Blitar, Jawa Timur nekat mencuri bibit parfum milik sang majikan hingga senilai Rp 25 juta. Ternyata pelaku sudah mencuri parfum sejak 2018 lalu. Polisi menyita barang bukti puluhan liter benih parfum siap jual. Pelaku IW (30), warga Kabupaten Blitar, diringkus Unit Reskrim Polres Blitar, karena nekat mencuri bibit parfum. Pelaku mencuri di tempat kerjanya, di sebuah toko parfumdi Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar. Hasil pengembangan polisi, ternyata pelaku mencuri benih parfum sejak 2018, hingga total kerugian korban mencapai Rp 25 juta. Pada awalnya kasus ini terbongkar, karena sang majikan melapor ke polisi sebab kehilangan uang Rp 500 ribu. Namun, kasus terus dikembangkan, dan pelaku juga terbukti mencuri bibit parfum. Pada polisi, tersangka mengaku nekat mencuri parfum, karena merasa gajinya kecil. Apalagi pelaku terlilit hutang di bank, dan harus mencicil Rp 750 ribu setiap bulan. "Dari pengakuan saudara I, I sudah bekerja di tempat TSK dari tahun 2018, dan tersangka I sudah melakukan kegiatan pencurian ini dari tahun 2018, barang buktinya kita hadirkan dan sebagian sudah dijual melalui online shop dan melalui orang lain yang datang langsung kepada yang bersangkutan," ujar AKBP Ahmad Fanani, Kapolres Blitar. Polisi menyita barang bukti, puluhan liter benih parfum, dan uang hasil penjualan senilai Rp 8 juta. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP, tentang Pencurian, ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. Demikian seperti dilansir pada Fokus, 13 Oktober 2020.

  • blitar
  • Parfum
  • Fokus Indosiar
  • Indosiar
  • biro surabaya
  • mencuri bibit parfum
  • news09:01
    Irit Bicara, Reaksi Eks Menag Yaqut Usai 8 Jam Diperiksa KPK
    News38 menit yang lalu
  • news07:37
    Pesan Tegas Jenderal Kutip Mandra Depan Perwira Polisi: Sombong Amat, Jangan Nyakitin!
    News20 jam yang lalu
  • news12:22
    Depan Prabowo, Menkes Budi Lapor Program Unggulan: Anak Buahnya Pada Wafat ...!
    News20 jam yang lalu
  • news09:02
    Terima Laporan Purbaya, Momen Prabowo Semprot Menteri Hingga Panglima dan Kapolri
    Newssehari yang lalu
  • news13:24
    Kepala BGN Soal MBG Lele & Nasgor Telor Ceplok Spesial di Hari Ultah Prabowo
    Newssehari yang lalu
  • news12:17
    Ratusan Dokter Diterjunkan ke Sumatera, Menkes Lapor Prabowo Mirip Operasi Militer
    Newssehari yang lalu
  • news10:50
    Fakta-fakta Terduga Penghina Sunda, Kini Tertunduk Lesu!
    Newssehari yang lalu
  • news08:26
    Diduga Hina Masyarakat Sunda, Youtuber Resbob Diperiksa Polda Jabar
    Newssehari yang lalu
  • news06:28
    Pasar Induk Kramat Jati Jakarta Terbakar, 35 Kios Hangus
    News2 hari yang lalu
  • news08:44
    Parah! Kondisi Padang Usai Diterjang Banjir Susulan
    News2 hari yang lalu