VIDEO: Kampanye Salah Satu Paslon Bupati Sidoarjo Abaikan Protokol Kesehatan
Viralnya beberapa video kampanye salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo, dikarenakan tidak memperhatikan, dan melanggar protokol kesehatan.
Bawaslu setempat mengatakan, tidak mendapat informasi mengenai kampanye tersebut, dan pihak Kepolisian juga mengatakan hal yang sama.
Sejumlah video kampanye salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, viral di media sosial, karena abai akan protokol kesehatan. Mulai dari paslon yang kampanye di ruang tertutup, dan dihadiri ratusan warga, hingga pertunjukan musik yang digelar dengan menghadirkan sejumlah penyanyi.
Bahkan sang calon bupati Bambang Haryo Soekartono melepaskan maskernya, ketika bernyanyi di atas panggung. Tak hanya itu, mantan anggota DPR RI ini juga menyempatkan diri untuk berjoget di tengah kerumunan warga, yang dihadiri oleh beberapa anak di bawah umur.
Terkait hal ini, Bawaslu setempat akan segera melakukan evaluasi dengan memanggil Timses dan para paslon, agar hal seperti ini tidak terulang lagi. Apalagi Bawaslu kerap tidak mendapat pemberitahuan jadwal kampanye, sehingga sulit untuk mencegah terjadinya pelanggaran. Berikut seperti diberitakan pada Liputan6, 11 Oktober 2020.
"Sehingga dari berdasarkan surat tanda terima pelaksanaan kampanye tersebut, kami bisa melakukan pengawasan secara melekat, kami juga bisa melakukan pemantauan, kami juga bisa melakukan pencegahan, apakah kegiatan tersebut melanggar protokol kesehatan atau tidak itu yang kami lakukan," jelas Haidar Munjid, Ketua Bawaslu Sidoarjo.
Polisi juga kesulitan untuk mencegah, karena mereka juga tidak mendapatkan pemberitahuan. Yang artinya kegiatan kampanye tidak memiliki izin polisi.
"Tahunya ada informasi bahwa di sana ada joget dangdut, itu juga tidak ada izin, tidak ada pemberitahuan, terus akhirnya anggota meluncur ke lokasi, dan komunikasi dengan tim sukses, agar peristiwa ini jangan diulangi lagi," kata AKP Sumono, Pjs Kapolsek Wonoayu.
Bawaslu Kabupaten Sidoarjo sendiri mencatat, bahwa ketiga paslon Bupati dan Wakil Bupati yang ada, telah banyak melakukan pelanggaran aturan Komisi Pemilihan Umum terkait kampanye di masa pandemi Covid-19.
RingkasanVideo Terkait
-
VIDEO: RANS Entertaiment dan SCTV Gelar Turnamen Olahraga Selebriti Indonesia, Ini 4 Cabor yang Dipertandingkan
Olahraga 04 Jul 2023, 20:41 WIB -
Lolos dari Sanksi, Gibran Hanya Dinasehati PDIP Usai Bertemu Prabowo di Solo
Nasional 24 Mei 2023, 12:53 WIB -
Quraish Shihab: Kecenderungan Manusia kepada Kebaikan, tapi Setan Memperdayanya
Putri Candrawathi 29 Apr 2023, 17:18 WIB
-
VIDEO: Hoaks Ledakan Dahsyat Gunung Anak Krakatau
Cek Fakta Baru saja -
VIDEO: Bisakah DBD Sembuh Hanya Dengan Minum Jus Daun Pepaya?
Cek Fakta Baru saja -
VIDEO: Perajin Taiwan Mengubah Peluru Artileri Menjadi Pisau Dapur
Internasional Baru saja -
VIDEO: Lulusan Perguruan Tinggi Sulit Mendapat Pekerjaan yang Baik di India
Internasional Baru saja -
VIDEO: Wadah Makanan Ramah Lingkungan Bantu Tekan Polusi Plastik
Lifestyle Baru saja -
VIDEO: Ambil Uang Tunai di Mesin ATM Hanya Bermodalkan KTP, Emang Bisa?
Cek Fakta Baru saja -
VIDEO: Solusi Kecerdasan Buatan untuk Memperluas Pasar Usaha Kecil
Bisnis Baru saja -
VIDEO: Pemakaman Muslim di AS, Harus Punya Surat Wasiat
Islami Baru saja -
VIDEO: Ancaman AI terhadap Industri Video Game
Teknologi Baru saja -
VIDEO: Nigeria Dorong Perempuan Lebih Berperan dalam Ekonomi Digital
Bisnis Baru saja -
VIDEO: Upaya Koalisi "Freedom Flotilla" Menembus Blokade Israel di Gaza
Internasional Baru saja -
VIDEO: Kapal 'Hijau' Tanpa Emisi Berkeliling Dunia dan Berlabuh di New York
Teknologi Baru saja -
VIDEO: Mengintip Masa Depan Tahun 2050 di Tokyo Jepang, Seperti Apa?
Teknologi 2 jam yang lalu