VIDEO: BNNK Sidoarjo Bekuk Pengedar Narkoba dengan Sistem Ranjau

VIDEO: BNNK Sidoarjo Bekuk Pengedar Narkoba dengan Sistem Ranjau

Meski segala cara dilakukan pengedar narkoba, tetap saja aksi kejahatan mereka terdeteksi petugas. Kali ini seorang pemakai, dan pengedar sabu-sabu dengan sistem ranjau, dibekuk aparat BNN Sidoarjo.

Tersangka diringkus sesaat setelah mengambil barang haram yang ditinggalkan pengirimnya, di Jalan Raya Geluran Taman, Sidoarjo.

Tersangka berinisial SS (31), warga Sidoarjo ini dibekuk aparat BNNK Sidoarjo, akibat ulahnya menjadi pengedar sabu yang meresahkan masyarakat.

Penangkapan tersangka, berawal dari adanya informasi masyarakat, dan pengintaian petugas terhadap tersangka SS.

Tersangka yang tidak mengetahui aksinya dibuntuti petugas, sedang mengambil paket barang haram yang sudah ditinggalkan pengirimnya, di Jalan Raya Geluran Taman, Sidoarjo. Saat paket sudah di tangan, tersangka langsung diringkus. Berikut video pemberitaannya pada Liputan6, 1 Oktober 2020.

Tersangka mengaku, jika sabu-sabu tersebut diperoleh dari pengedar dengan jaringan lebih besar melalui sistem ranjau. Harga sabu-sabu tersebut per gramnya mencapai Rp 1 juta. Rencananya, sebelum dijual lagi, sabu-sabu tersebut akan dipakai terlebih dahulu.

"Kita lakukan penyelidikan di daerah itu, Alhamdulillah hasilnya yang sudah kita sebutkan tadi, mereka memang bener-bener melakukan membeli dan sebagainya tujuannya untuk diri sendiri maupun untuk dijual kepada orang lain, jumlahnya 6,2 gram," tutur AKBP Toni Sugiyanto, Kepala BNNK Sidoarjo.

Tersangka kini meringkuk di tahanan Mapolres Sidoarjo untuk proses hukum selanjutnya. SS terancam hukuman 5 tahun penjara, sesuai pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ringkasan

Oleh Didi N pada 03 October 2020, 13:13 WIB

Video Terkait

Spotlights