VIDEO: Polda Jatim Ringkus 3 Tersangka Pembunuhan Berencana di Hutan Prigen
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, menangkap tiga tersangka pembunuhan berencana, di kawasan Prigen, Pasuruan, karena latar belakang asmara.
Tersangka, membunuh dengan senjata tajam pada 3 September 2020 lalu, karena cemburu dan sakit hati pada korban, yang menjalin hubungan asmara dengan istrinya melalui media sosial.
Ketiga tersangka pembunuhan, yang terjadi di kawasan hutan Prigen, Pasuruan, ditangkap setelah dilakukan pengejaran selama sepekan. Pelaku dua dari tiga tersangka yakni KH dan istrinya SK, warga Kepulungan, Kecamatan Gempol, Pasuruan.
Kedua tersangka diduga telah berencana membunuh korban Aris Krisyanto di Jalan Raya Dusun Terongdowo, Kecamatan Prigen, Pasuruan. Seorang tersangka lagi, MK yang mengantarkan tersangka menghabisi korban, tengah menjalani isolasi karena hasil tes Covid-19 dinyatakan reaktif.
Tersangka KH membunuh korban, karena cemburu mendapati istrinya menjalin hubungan dengan korban melalui media sosial. Tersangka yang telah menyiapkan senjata tajam, menggunakan handphone istrinya, untuk menjebak korban bertemu di suatu tempat, di tengah hutan.
Tersangka KH diantarkan oleh tersangka lain MK, ke lokasi kejadian, dan langsung menyabetkan senjata tajam pada korban, hingga korban tewas di tempat, pada 3 September 2020 lalu. Usai membunuh, ketiga tersangka kabur ke Banyuwangi, hingga akhirnya ditangkap anggota Ditreskrimum Polda Jatim.
"Dengan cara bagaimana? menggunakan akun medsos saudara SK, memancing korban kemudian untuk menemui SK di TKP. Yang kemudian, saudari tersangka SK menemui korban A, dan kemudian dilakukan pembunuhan berencana oleh K, dibantu oleh NM dan tentunya dibantu oleh tersangka saudari SK juga," terang Kombes Pol. Trunoyudo, Kabid Humas Polda Jatim.
Polisi menyita barang bukti, berupa foto korban, helm, sepeda motor milik korban, dan milik tersangka, serta sebilah senjata tajam yang digunakan untuk menghabisi korban. Para tersangka dijerat dengan pasal tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. Demikian seperti diberitakan pada Liputan6, 23 September 2020.
RingkasanVideo Terkait
-
VIDEO: Pemakaman Sandy Permana Dipenuhi Isak Tangis Keluarga
Hiburan 13 Jan 2025, 09:45 WIB -
VIDEO: Viral Pria Terjatuh dari Truk Bermuatan Sound Horeg Saat Kampanye di Pasuruan
Unik 26 Nov 2024, 19:00 WIB -
VIDEO: Fakta Penangkapan 5 Pelaku Pembunuhan Aqila, Ngaku Bermotif Utang dan Sakit Hati
Unik 23 Sep 2024, 18:00 WIB
-
VIDEO: Update Korban Longsor Pekalongan 21 Orang Meninggal, 5 Hilang Masih Dicari
TV 55 menit yang lalu -
VIDEO: Baru 1 Tahun, Halte Sultan Ratusan Juta di Bekasi Kini Hancur
Nasional 1 jam yang lalu -
VIDEO: Lee Chan Hyuk-Ha Ji Soo Pacaran? Resident Playbook Tayang April 2025
Hiburan 1 jam yang lalu -
Fokus Pagi : Bus Rombongan Santri Terjun ke Jurang di Wonosobo
TV 2 jam yang lalu -
VIDEO: Dilarang Nyawer Biduan, 5 Pemuda Keroyok Kakek-kakek
Nasional 2 jam yang lalu -
Ternyata Begini Awal Mula Celana Jeans Jadi Fashion Abadi!
Lifestyle 2 jam yang lalu -
Ternyata Begini Awal Mula Celana Jeans Jadi Fashion Abadi!
Lifestyle 2 jam yang lalu -
Potret Couple Goals Ussy Sulistiawaty dan Andhika Pratama, Tampil Bucin dengan Jaket Prada
Lifestyle 2 jam yang lalu -
6 Potret Wajah Glowing Ayu Ting-Ting Tanpa Makeup, Disebut Mirip Yoona SNSD hingga Hyeri
Lifestyle 2 jam yang lalu -
VIDEO: Pemilik Pagar Laut Didenda Rp540 Juta, Gempa Filipina Rusak 18 Rumah
Nasional 3 jam yang lalu -
Razman Nasution Marah-Marah Karena LM Dipindahkan Tanpa Sepengetahuannya Dari RS Polri
Hiburan 3 jam yang lalu -
VIDEO: Satu Orang Korban Tertimbun Longsor Akhirnya Ditemukan
Nasional 3 jam yang lalu -
VIDEO: Yoon Suk Yeol dan Eks Menhan Korea Selatan Hadiri Sidang Pemakzulan
Internasional 4 jam yang lalu -
Dianggap Lebih Kaya Dibanding Presiden Prabowo, Ini Tanggapan Widiyanti Putri Wardhana
Hiburan 4 jam yang lalu