VIDEO: Polda Jatim Ringkus 3 Tersangka Pembunuhan Berencana di Hutan Prigen
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, menangkap tiga tersangka pembunuhan berencana, di kawasan Prigen, Pasuruan, karena latar belakang asmara.
Tersangka, membunuh dengan senjata tajam pada 3 September 2020 lalu, karena cemburu dan sakit hati pada korban, yang menjalin hubungan asmara dengan istrinya melalui media sosial.
Ketiga tersangka pembunuhan, yang terjadi di kawasan hutan Prigen, Pasuruan, ditangkap setelah dilakukan pengejaran selama sepekan. Pelaku dua dari tiga tersangka yakni KH dan istrinya SK, warga Kepulungan, Kecamatan Gempol, Pasuruan.
Kedua tersangka diduga telah berencana membunuh korban Aris Krisyanto di Jalan Raya Dusun Terongdowo, Kecamatan Prigen, Pasuruan. Seorang tersangka lagi, MK yang mengantarkan tersangka menghabisi korban, tengah menjalani isolasi karena hasil tes Covid-19 dinyatakan reaktif.
Tersangka KH membunuh korban, karena cemburu mendapati istrinya menjalin hubungan dengan korban melalui media sosial. Tersangka yang telah menyiapkan senjata tajam, menggunakan handphone istrinya, untuk menjebak korban bertemu di suatu tempat, di tengah hutan.
Tersangka KH diantarkan oleh tersangka lain MK, ke lokasi kejadian, dan langsung menyabetkan senjata tajam pada korban, hingga korban tewas di tempat, pada 3 September 2020 lalu. Usai membunuh, ketiga tersangka kabur ke Banyuwangi, hingga akhirnya ditangkap anggota Ditreskrimum Polda Jatim.
"Dengan cara bagaimana? menggunakan akun medsos saudara SK, memancing korban kemudian untuk menemui SK di TKP. Yang kemudian, saudari tersangka SK menemui korban A, dan kemudian dilakukan pembunuhan berencana oleh K, dibantu oleh NM dan tentunya dibantu oleh tersangka saudari SK juga," terang Kombes Pol. Trunoyudo, Kabid Humas Polda Jatim.
Polisi menyita barang bukti, berupa foto korban, helm, sepeda motor milik korban, dan milik tersangka, serta sebilah senjata tajam yang digunakan untuk menghabisi korban. Para tersangka dijerat dengan pasal tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. Demikian seperti diberitakan pada Liputan6, 23 September 2020.
RingkasanVideo Terkait
-
VIDEO: Pria Kepergok Curi Susu Bayi Berujung Dikunci Di Dalam Minimarket
Unik 18 Apr 2024, 15:00 WIB -
VIDEO: Kesal Tidak Diberikan Uang untuk Beli Rokok, Pria di Medan Habisi Ibu Kandung
Nasional 05 Apr 2024, 17:47 WIB -
VIDEO: Viral Wanita Bunuh Penjaga Toko di Tangerang Berupaya Kabur, Berawal Dari Cekcok
Unik 02 Apr 2024, 16:30 WIB
-
VIDEO: Ambil Uang Tunai di Mesin ATM Hanya Bermodalkan KTP, Emang Bisa?
Cek Fakta Baru saja -
VIDEO: Hoaks Ledakan Dahsyat Gunung Anak Krakatau
Cek Fakta Baru saja -
VIDEO: Masjid Rusak Hingga Pasien IGD Panik Akibat Gempa Garut
Nasional 34 menit yang lalu -
VIDEO: Atap Bangunan Ambruk! Dampak Gempa Magnitudo 6,5 Garut
Nasional 2 jam yang lalu -
VIDEO: Pujian Nemanja Vidic untuk Erick Thohir dan Timnas Indonesia U-23
Sepak Bola 7 jam yang lalu -
VIDEO: Meski Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korea Selatan, Namun Shin Tae-yong Merasa Sedih
Sepak Bola 8 jam yang lalu -
VIDEO: Uji Coba Artileri Baru di Hari Ulang Tahun Tentara Korea Utara
Internasional 9 jam yang lalu -
Dituding Selingkuh dengan Salshabilla Adriani, Rizky Nazar Akhirnya Buka Suara
Hiburan 12 jam yang lalu -
VIDEO: Benarkah Menggabungkan Jari Telunjuk dan Kelingking Bisa Deteksi Stroke?
Cek Fakta 13 jam yang lalu -
Naura Ayu Menyukai Gaya Elegan dengan Tetap Ada Sentuhan Khas Indonesia
Lifestyle 13 jam yang lalu -
Intip Personal Look Naura Ayu yang Basic Namun Tetap Adaptif
Lifestyle 13 jam yang lalu -
Alika Lebih Pilih Style Flattering Daripada Terlalu Heboh
Lifestyle 14 jam yang lalu -
VIDEO: Kiprah Cemerlang Indonesia di Specialty Coffee Expo 2024
Nasional 15 jam yang lalu -
Diduga Jalin Hubungan Asmara, 8 Potret Cupi Cupita Rayakan Ultah Gofar Hilman - Pakai Outfit Couple!
Dangdut 15 jam yang lalu