VIDEO: Sidang di Tempat bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Lamongan dan Sidoarjo
Petugas gabungan TNI-Polri dibantu Pol PP Lamongan, Jawa Timur, merazia puluhan pengendara, pemakai jalan yang tak menggunakan masker.
Sementara di Sidoarjo, razia protokol kesehatan digelar di kafe dan restoran. Pengunjung dan pihak cafe yang melanggar protokol kesehatan disidang di tempat.
Dengan hukuman denda antara Rp 500 ribu hingga Rp 5 juta, subsider kurungan 3 minggu penjara atau dicabut izin usahanya. Berikut diberitakan pada Liputan6, 16 September 2020.
Petugas gabungan TNI-Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja, Lamongan Jawa Timur, menggelar operasi masker, dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19, seperti di Jalan Basuki Rachmat Lamongan. Dalam operasi ini juga dipantau langsung Bupati Lamongan Fadeli, serta jajaran Forkopimda Lamongan.
Puluhan warga yang tidak memakai masker saat berkendara langsung mengikuti sidang formal di tempat. Dengan denda Rp 10.000, dan jika tidak mempunyai uang akan dipenjara satu hari.
"Kalau kita lihat sekarang di jalan-jalan, pasar, tempat umum, masih banyak warga di Lamongan ini yang tidak memakai masker, tindakan kegiatan hari ini dalam rangka untuk menyadarkan masyarakat agar patuh terhadap protokol kesehatan," ujar Raden Ari Mauladi, Ketua Pengadilan Lamongan.
Sementara di Sidoarjo, pemilik cafe dan restoran yang tidak menerapkan protokol kesehatan, diberi hukuman sidang di tempat, dan denda Rp 500 ribu hingga Rp 5 juta, subsider 3 minggu kurungan penjara, atau dicabut izin usahanya.
Sementara bagi masyarakat, atau pengendara yang tak kenakan masker disidang di tempat, dan denda Rp 150 ribu, subsider 3 hari kurungan. Mendapat hukuman yang dibacakan Majelis Hakim, pemilik cafe sempat protes dan keberatan.
"Keberatan, makanya saya kan tanya opsi lainnya apa ? ternyata tutup sementara, tutup sementara pun kita tanya berapa lama, itupun belum ada kepastian dari pihak pemerintah daerah, apakah 3 bulan, satu tahun," ungkap Rara Ayu Ningtiyas, Pengelola Cafe.
Plt Bupati Sidoarjo Achmad Zaini menuturkan, semua pelanggaran antara lain seperti tidak bermasker. Selain itu ada juga dari pengelola kegiatan usaha lainnya.
"Jadi ini sebagai syok terapi kepada seluruh lapisan masyarakat, baik sebagai pengusaha maupun sebagai masyarakat wajib memakai masker," kata Achmad Zaini.
Razia akan terus digiatkan dengan harapan, seluruh pengusaha cafe dan restoran, serta masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan, untuk mengurangi sebaran COVID-19.
RingkasanVideo Terkait
-
VIDEO: Rumah Via Vallen Dikepung Aliansi Arek Sidoarjo
Hiburan 24 Apr 2024, 15:30 WIB -
VIDEO: Miris, Pengendara Cuek dan Tak Beri Jalan Saat Ambulans Darurat Hendak Melintas
Unik 12 Apr 2024, 11:00 WIB -
VIDEO: Diterjang Cuaca Ekstrem, Hektaran Padi Siap Panen di Lamongan Roboh dan Tergenang Air
Nasional 20 Mar 2024, 20:45 WIB
-
VIDEO: Hoaks Ledakan Dahsyat Gunung Anak Krakatau
Cek Fakta Baru saja -
VIDEO: Bisakah DBD Sembuh Hanya Dengan Minum Jus Daun Pepaya?
Cek Fakta Baru saja -
VIDEO: Perajin Taiwan Mengubah Peluru Artileri Menjadi Pisau Dapur
Internasional Baru saja -
VIDEO: Lulusan Perguruan Tinggi Sulit Mendapat Pekerjaan yang Baik di India
Internasional Baru saja -
VIDEO: Wadah Makanan Ramah Lingkungan Bantu Tekan Polusi Plastik
Lifestyle Baru saja -
VIDEO: Ambil Uang Tunai di Mesin ATM Hanya Bermodalkan KTP, Emang Bisa?
Cek Fakta Baru saja -
VIDEO: Solusi Kecerdasan Buatan untuk Memperluas Pasar Usaha Kecil
Bisnis Baru saja -
VIDEO: Pemakaman Muslim di AS, Harus Punya Surat Wasiat
Islami Baru saja -
VIDEO: Ancaman AI terhadap Industri Video Game
Teknologi Baru saja -
VIDEO: Nigeria Dorong Perempuan Lebih Berperan dalam Ekonomi Digital
Bisnis Baru saja -
VIDEO: Upaya Koalisi "Freedom Flotilla" Menembus Blokade Israel di Gaza
Internasional Baru saja -
VIDEO: Kapal 'Hijau' Tanpa Emisi Berkeliling Dunia dan Berlabuh di New York
Teknologi 9 menit yang lalu -
VIDEO: Mengintip Masa Depan Tahun 2050 di Tokyo Jepang, Seperti Apa?
Teknologi 2 jam yang lalu