VIDEO: Tak Pakai Masker, 27 Orang Jalani Sidang di Tempat dan Denda Rp 100 Ribu

VIDEO: Tak Pakai Masker, 27 Orang Jalani Sidang di Tempat dan Denda Rp 100 Ribu

Puluhan pengguna jalan terjaring razia protokol kesehatan di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Senin siang. Mereka tepergok berkendara tanpa memakai masker, maupun pelindung wajah lainnya. Untuk memberi efek jera, pelanggar langsung menjalani sidang di tempat, dan dikenakan denda Rp 100 ribu.

Penyebaran COVID-19 di wilayah Kabupaten Tuban, Jawa Timur, masih terus naik, dengan angka terakhir mencapai 440 orang terkonfirmasi positif COVID-19, dengan kasus meninggal dunia 50 orang. Tingginya angka penyebaran virus ini, disebabkan rendahnya disiplin masyarakat menerapkan protokol kesehatan.

Sebagai upaya mendisiplinkan masyarakat, aparat gabungan Satpol PP bersama TNI-Polri, menggelar razia protokol kesehatan di lampu merah, Jalan Pramuka. Hasilnya, 27 pengguna jalan terjaring razia, karena tidak memakai masker. Demikian dilansir pada Liputan6, 15 September 2020.

"Ini adalah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, bagaimana menerapkan protokol kesehatan ini dengan ketat, karena kondisi Tuban saat ini makin hari tidak ada tanda-tanda penurunan," kata Fathul Huda, Bupati Tuban.

Ringkasan

Oleh Didi N pada 17 September 2020, 09:56 WIB

Video Terkait

Spotlights