![VIDEO: Mengaku Bisa Gandakan Uang, Polisi Ringkus Dukun Palsu](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/u6NSIaiUubaDkc77rgYPAdyuD8A=/670x335/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/thumbnails/3197846/original/031399600_1596477962-palsu-pria-mengaku-dukun-yang-bisa-menggandakan-uang-di-malang-diciduk-polisi-7ff049.jpg)
VIDEO: Mengaku Bisa Gandakan Uang, Polisi Ringkus Dukun Palsu
Mengaku dapat menggandakan uang hingga triliunan rupiah, seorang pria di Kabupaten Malang, Jawa Timur diciduk aparat Kepolisian, beserta sejumlah barang bukti peralatan ritual.
Pelaku menggasak uang ratusan juta rupiah dan sejumlah motor baru, dari para korban. Hal tersebut sebagai syarat atau mahar jika bagi korban ingin uangnya berlipat hingga triliunan rupiah.
MT (30), warga Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten malang, ditangkap Tim Reskrim Polsek Gondanglegi. Pelaku terbukti menipu dengan modus praktik perdukunan penggandaan uang.
Tak tanggung-tanggung, pelaku menjanjikan uang hingga Rp 7 triliun, kepada setiap korbannya. Dengan syarat, korban harus menyetor uang mahar mencapai ratusan juta rupiah. Pelaku juga meminta sepeda motor baru, sebagai syarat utama.
Kapolsek Gondanglegi, Kompol Agus Siswo Hariyadi mengatakan, terungkapnya kasus ini diawali laporan dari empat korban, yang merasa tertipu atas ulah sang dukun palsu. Karena sejumlah uang yang diserahkan tak kunjung bertambah atau digandakan, sesuai waktu yang dijanjikan.
Modus untuk meyakinkan para korban, pelaku sengaja menaruh tumpukan uang di atas tali senar, sehingga kardus terlihat dipenuhi uang. Pelaku juga berdalih bisa mengeluarkan emas batangan dari tumpukan tanah kuburan, namun tidak pernah terwujud.
"Merasa tertipu karena terlapor ini menjanjikan bisa mendatangkan uang sebanyak Rp 7 triliun, dengan ritual-ritual untuk menyerahkan kendaraan dan uang tunai," ujar Kompol Agus Siswo Hariyadi, Kapolsek Gondanglegi.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti seperangakat alat ritual, dan 2 unit sepeda motor baru. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Demikian seperti diberitakan pada Fokus, 1 Agustus 2020.
RingkasanVideo Terkait
-
02:00
Tidak Benar Mendeteksi Keaslian Uang Rupiah dengan Cara Mengelupas
Cek Fakta 10 Jan 2025, 15:32 WIB -
01:21
VIDEO: Fakta Kecelakaan Maut Bus Rem Blong di Kota Batu Tewaskan 4 Orang
Unik 09 Jan 2025, 21:45 WIB -
03:04
VIDEO: Cerita Pengusaha Bakso Batam yang Bangun Jalan di Malang, Niat Lanjutkan Pembangunan
Nasional 05 Jan 2025, 13:30 WIB
-
03:05
VIDEO: PNS Polri di Jember Ditemukan Tewas di Sungai Usai Pamit Mancing
Nasional 23 detik yang lalu -
02:33
MU Dilanda Badai Cedera, Indonesia Kandas di Piala Asia U-20
Sepak Bola 12 menit yang lalu -
1:02:41
Fokus Pagi : Jembatan Gantung di Garut Roboh Tersapu Luapan Air Sungai Cirompang
TV 41 menit yang lalu -
01:15
VIDEO: Diduga Keracunan Limbah Kaporit, 5 Warga di Bekasi Dilarikan ke Rumah Sakit
TV 56 menit yang lalu -
03:08
Profil Kim Sae Ron, Mantan Artis Cilik Meninggal di Usia 25 Tahun #kimsaeron
Hiburan 1 jam yang lalu -
02:49
VIDEO: Masa Depan Kehadiran Militer Amerika di Suriah
Internasional 2 jam yang lalu -
01:39
Perjalanan Hidup Kim Sae-ron: Dari Aktris Cilik hingga Ditemukan Meninggal Dunia
Lifestyle 12 jam yang lalu -
01:09
VIDEO: Ribuan Bobotoh Sambut Persib Bandung Setelah Laga Lawan Persija
Sepak Bola 13 jam yang lalu -
01:00
VIDEO: Usai Imbang Lawan Persib, Carlos Pena Optimisitis Persija Bakal Raih Gelar Juara BRI Liga 1 2024/2025
Sepak Bola 13 jam yang lalu -
01:52
Kronologi Kim Sae-Ron 24 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia
Hiburan 13 jam yang lalu -
01:10
VIDEO: Rizky Ridho Ucapkan Permintaan Maaf Kepada The Jakmania Setelah Persija Imbang Lawan Persib
Sepak Bola 14 jam yang lalu -
01:22
VIDEO: Curhat Carlos Pena, Sayangkan Performa Persija yang Memudar di Babak Kedua Kontra Persib
Sepak Bola 15 jam yang lalu -
18:42
Fokus : Angin Kencang di Pati Rusak Puluhan Rumah Warga
TV 15 jam yang lalu