logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Pelaku Kasus Dugaan Pembunuhan Balita di Pasuruan Dijerat Pasal Berlapis

News12 Juli 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 13:10 WIB
Diterbitkan 12 Jul 2020, 06:30 WIB
Copy Link
Batalkan

Pelaku pembunuhan terhadap seorang balita di Pasuruan, Jawa Timur, yang jasadnya ditemukan di kubangan air bekas irigasi sawah, akhirnya diringkus polisi. Kedua pelaku adalah pasangan suami istri yang masih tetangga korban, membunuh karena ingin menguasai perhiasan yang dikenakan korban. Tak hanya membunuh, salah satu pelaku bahkan sempat menyetubuhinya. Demikian seperti diberitakan pada Fokus, 9 Juli 2020. Pasangan suami istri, TH dan IM pelaku pembunuhan R. Anak berumur 5 tahun yang jasadnya ditemukan di areal persawahan. Diringkus Polres Pasuruan di rumahnya di Pasuruan. Pelaku yang masih tetangga korban ini, diketahui warga berada di sekitar lokasi penemuan jasad korban, dalam keadaan tubuh dan pakaian berlumpur. Aksi keji tersangka diawali saat pelaku TH merayu korban, dengan iming-iming es krim agar mau bermain ke rumahnya, kemudian mencabuli korban. Pelaku TH mengajak IM istrinya merampas perhiasan yang dipakai korban. Barang bukti sepotong kayu, sandal korban, lima gelang dan sebuah kalung emas milik korban, serta baju milik pelaku saat melakukan aksinya, kini telah disita polisi. Polisi menjerat dua pelaku dengan pasal berlapis, yakni Pasal 80 ayat 3 subsider 81 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman maksimal hukuman mati. Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Pasuruan.

  • Hukuman Mati
  • Pasuruan
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • pasal 365 kuhp
  • dusun klompang
  • pasutri pembunuh balita
  • pasal 340 kuhp
  • news07:03
    Menohok Rocky Gerung Sindir Purbaya Kuliah Lama Ekonomi 7 Semester: Ilmu Mudah, Ngapain?
    News14 jam yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Kader PDIP yang Maling Duit Bencana
    News14 jam yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Pecat Kader PDIP Jika Berani Embat Uang Bencana
    News14 jam yang lalu
  • news08:38
    Guyon Menkeu Purbaya Cari Dirjen Pajak: Kayaknya Kabur Nih
    News14 jam yang lalu
  • news01:21
    Kerugian Longsor di Sumatera Utara, Akibat Deforestasi?
    News14 jam yang lalu
  • news07:10
    Mobil Box Terbalik di Cengkareng, Lalu Lintas Macet Parah
    Newssehari yang lalu
  • news11:53
    Paripurna DPRD Ende Berakhir Ricuh, Bupati Badeoda Walk Out
    Newssehari yang lalu
  • news09:44
    Polisi Pengeroyok Debt Collector hingga Tewas Dipecat
    Newssehari yang lalu
  • news03:14
    Superbank Resmi IPO, Saham SUPA Melonjak di Hari Perdana
    News2 hari yang lalu
  • news10:14
    Keras Presiden Prabowo Perintahkan Mendagri Tito Pelototi Pejabat di Papua
    News2 hari yang lalu