VIDEO: Polisi Sita 4,9 Juta Obat Keras Berbahaya dari 2 Bandar Besar di Jember

VIDEO: Polisi Sita 4,9 Juta Obat Keras Berbahaya dari 2 Bandar Besar di Jember

Aparat Polres Jember menggerebek sebuah gudang farmasi di Jember, Jawa Timur. Tidak tanggung-tanggung, petugas mengamankan 4,9 juta butir obat keras berbahaya, yang selama ini diedarkan secara ilegal. Dua bandar besar turut diamankan dalam kasus ini.

Penggerebekan dilakukan Tim Satreskoba Polres Jember di sebuah rumah yang difungsikan sebagai gudang farmasi, di kawasan Perumahan Taman Gading, Kecamatan Kaliwates, Jember.

Dari penggeledahan yang didampingi pemilik gudang serta sejumlah pekerja, polisi menemukan berbagai jenis obat keras berbahaya yang ditimbun dalam skala besar. Tidak tanggung-tanggung, polisi mengamankan 4,9 juta butir obat keras berbahaya.

Selain diedarkan secara ilegal, obat-obat tersebut kerap disalah gunakan untuk mabuk-mabukan dengan cara dioplos dengan minuman keras. Barang bukti jutaan butir pil tersebut langsung diamankan ke Mapolres Jember, berikut dua bandar dan pemilik gudang yakni SR dan SM, guna penyidikan lebih lanjut.

Pengungkapan kasus peredaran obat keras berbahaya ilegal ini berawal dari ditangkapnya tersangka SR, warga Kecamatan Mumbulsari, Jember, hingga turut diamankan tersangka SM, sebagai pemilik gudang.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pelanggaran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Demikian video pemberitaannya pada Fokus, 26 Maret 2020.

Ringkasan

Oleh Didi N pada 28 March 2020, 16:18 WIB

Video Terkait

Spotlights