logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Alasan Perbaiki Rumahnya, 2 Kakek di Lamongan Ambil Kayu Perhutani

News28 Februari 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 21:41 WIB
Diterbitkan 28 Feb 2020, 05:23 WIB
Copy Link
Batalkan

Berdalih untuk renovasi teras rumah yang nyaris ambruk, dua kakek di Lamongan, Jawa Timur nekat mencuri kayu jati milik Perhutani. Keduanya mengaku mencuri, dengan alasan tidak punya uang untuk membeli kayu. KM (60), dan MB (54), warga Dusun Sumbergurit, Desa Sumberdadi, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan harus berurusan dengan penegak hukum. Kedua kakek ini digelandang petugas Satreskrim Polres Lamongan, karena terbukti mencuri lima batang kayu jati gelondongan di kawasan hutan milik Perhutani Mantup, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Saat diperiksa, kakek yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani tersebut, mengaku terpaksa menebang kayu milik Perhutani, lantaran butuh kayu untuk merenovasi teras rumahnya yang nyaris ambruk akibat rapuh dimakan usia. Kedua kakek ini lantas nekad memotong kayu jati milik Perhutani dengan menggunakan gergaji. Agar tidak ketahuan petugas Perhutani, keduanya ini beraksi pukul 03.00 dini hari. Aksinya kepergok petugas Perhutani, dan petugas Polsek Mantup saat memanggul kayu jati untuk dibawa pulang. Meski kedua pelaku baru pertama kali, tapi aksinya merupakan aksi pembalakan liar. Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 83 Undang-Undang tentang Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara, denda Rp 2,5 miliar. Demikian video liputannya pada Fokus, 25 Februari 2020.

  • Lamongan
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • Kayu jati
  • mantup
  • mencuri kayu perhutani
  • kakek mencuri kayu
  • news07:03
    Menohok Rocky Gerung Sindir Purbaya Kuliah Lama Ekonomi 7 Semester: Ilmu Mudah, Ngapain?
    News14 jam yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Kader PDIP yang Maling Duit Bencana
    News14 jam yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Pecat Kader PDIP Jika Berani Embat Uang Bencana
    News14 jam yang lalu
  • news08:38
    Guyon Menkeu Purbaya Cari Dirjen Pajak: Kayaknya Kabur Nih
    News14 jam yang lalu
  • news01:21
    Kerugian Longsor di Sumatera Utara, Akibat Deforestasi?
    News14 jam yang lalu
  • news07:10
    Mobil Box Terbalik di Cengkareng, Lalu Lintas Macet Parah
    Newssehari yang lalu
  • news11:53
    Paripurna DPRD Ende Berakhir Ricuh, Bupati Badeoda Walk Out
    Newssehari yang lalu
  • news09:44
    Polisi Pengeroyok Debt Collector hingga Tewas Dipecat
    Newssehari yang lalu
  • news03:14
    Superbank Resmi IPO, Saham SUPA Melonjak di Hari Perdana
    News2 hari yang lalu
  • news10:14
    Keras Presiden Prabowo Perintahkan Mendagri Tito Pelototi Pejabat di Papua
    News2 hari yang lalu