:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/thumbnails/3060735/original/052504300_1582689907-ets-dua-20warga-20lpg-20bersubsidi-20diringkus-20polisi-5481-640x360-00015.jpg)
VIDEO: Polisi Ringkus Pelaku Pengoplos Gas Elpiji di Pasuruan
Dua orang warga di Pasuruan, Jawa Timur diamankan polisi setelah kedapatan mengoplos gas LPG subsidi ke dalam tabung gas non subsidi, untuk mendapatkan keuntungan besar. Sebagai barang bukti, polisi menyita ratusan tabung LPG berbagai ukuran.
MR dan AF. Dua pelaku pengoplos gas LPG ini sudah beraksi selama 10 bulan terakhir. Pelaku sengaja mengoplos gas LPG subsidi ke tabung gas non subsidi, karena tergiur keuntungan yang lebih besar. Keduanya diringkus anggota Buser Polres Pasuruan, saat mengoplos gas LPG di sebuah gudang, di Desa Oro-Oro Ombo Kulon, Kecamatan Rembang, Pasuruan.
Modus yang dilakukan keduanya yakni, dengan cara membeli ratusan gas LPG tabung 3 kilogram di sebuah pangkalan gas LPG di kawasan Purwosari, Pasuruan.
Mereka kemudian mengoplos atau memindahkan isi gas dalam tabung 3 kilogram ke tabung gas 12 dan 15 serta 50 kilogram. Pelaku mengoplos gas LPG saat malam hari untuk menghindari kecurigaan masyarakat sekitar. Dalam sehari semalam, tersangka mampu mengoplos ratusan tabung dan menjualnya kembali ke toko-toko menggunakan pick up, dengan harga non subsidi. Dengan keuntungan mencapai Rp 6 juta per hari.
"Maka negara dirugikan Rp 6 juta setiap hari, yangmana itu harusnya haknya masyarakat miskin, dalam satu bulan tersangka bisa memperoleh Rp 120 juta," kata AKBP Rofiq Ripto Himawan, Kapolres Pasuruan.
Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit pikap, ratusan LPG tabung 3 kilogram, puluhan tabung LPG 12 dan 15 kilogram, beserta tabung LPG 50 kg, uang tunai Rp 20 juta serta peralatan untuk mengoplos.
Perbuatan dua pelaku ini tak hanya merugikan negara ratusan juta rupiah, tapi juga menjadi salah satu penyebab sulitnya warga miskin untuk mendapatkan gas LPG bersubsidi. Pelaku dijerat Pasal 55 dan 53 juncto Pasal 23 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Demikian video pemberitaannya pada Fokus, (24/2/2020).
Video Terkait
-
01:47
VIDEO: Kades di Pasuruan Ditangkap Polisi Gara-gara Diduga Lakukan Gendam
Nasional 9 jam yang lalu -
00:47
VIDEO: Perkara Tak Aktif di Whatsapp Grup, Pelajar SMP Dikeryok Temannya Sendiri
Nasional 07 Mar 2023, 15:30 WIB -
00:00
VIDEO: Bahagianya Pemudik, Dapat BBM Gratis dari Polwan
Nasional 07 Mei 2022, 18:48 WIB
-
01:26
VIDEO: Legenda Barcelona, Eric Abidal Salat Magrib Bersama Timnas Indonesia U-16
Sepak Bola 3 jam yang lalu -
01:00
VIDEO: Viral Pelaku Tabrak Lari di Tasikmalaya Diamuk Hingga Mobil Dirusak Massa!
Unik 4 jam yang lalu -
00:43
VIDEO: Roberto Carlos hingga Marco Materazzi Rayakan Ultah Erick Thohir di Jakarta
Sepak Bola 4 jam yang lalu -
01:00
VIDEO: Rekaman Kecelakaan di Tol Ngawi-Solo, Zig-zag Sebelum Menabrak Pembatas
Unik 5 jam yang lalu -
02:48
SHOWBIZ Terpopuler: Surat Mendiang Eril Pamit di Kelas 6 SD, Hoaks Agnez Mo Dibunuh
Hiburan 6 jam yang lalu -
01:33
VIDEO: Patung Buddha Tidur Terbesar di Indonesia Dimandikan Jelang Hari Raya Waisak 2567
Nasional 7 jam yang lalu -
01:44
VIDEO: Singa Putih Faunaland Ancol yang Viral Ternyata Cacat Sejak Lahir
Nasional 7 jam yang lalu -
01:35
VIDEO: 'Nyambi' Jadi Kurir Narkoba, Anggota TNI Menangis Usai Dijatuhi Vonis Penjara Seumur Hidup
Nasional 7 jam yang lalu -
01:33
VIDEO: Sawer Duit di Halaman KPU Garut, Caleg Partai NasDem Dinyatakan Tak Bersalah
Nasional 8 jam yang lalu -
03:12
NEWS Terpopuler: PDIP Bantah Keterlibatan Suami Puan Maharani Dalam Korupsi Proyek BTS Kominfo
Nasional 8 jam yang lalu -
00:52
VIDEO: Geger! Hiu 2 Ton Nyangkut di Jaring Pukat Nelayan
Nasional 9 jam yang lalu -
00:48
VIDEO: Tak Bisa Berenang, Nelayan Tewas Tenggelam
Nasional 9 jam yang lalu -
01:29
VIDEO: Senior Keroyok Mahasiswa Baru Universitas Muhammadiyah Makassar di Area Kampus
Nasional 10 jam yang lalu -
01:02
VIDEO: Ngeri! Jembatan Lapuk Jadi Akses Satu-satunya Desa Kedunggede
Nasional 10 jam yang lalu