VIDEO: Residivis di Lumajang Curi Cabai Merah 102 Kg, Diganjar 5 Tahun Penjara

VIDEO: Residivis di Lumajang Curi Cabai Merah 102 Kg, Diganjar 5 Tahun Penjara

Seorang residivis kasus pencurian diringkus polisi setelah mencuri cabai merah di areal persawahan Desa Sumbersuko, Lumajang. Pelaku sudah mencuri 102 kilogram cabai merah, dan disembunyikan di lahan tebu.

Pelaku memanfaatkan momen saat harga cabai tinggi, sehingga hasil curiannya bisa dijual untuk membayar cicilan hutang ke bank. BW (32), warga Desa Pulo, Kecamatan Tempeh, Lumajang, Jawa Timur, tak berkutik saat digelandang petugas kepolisian ke Mapolres Lumajang.

Residivis yang pernah kesandung kasus pencurian handphone dan pohon sengon tersebut terpaksa kembali berurusan dengan polisi, setelah melakukan pencurian cabai merah di areal persawahan milik Ngateno, warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Sumbersuko, Lumajang.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku mencuri cabai merah di areal persawahan milik korban. Hasil curian kemudian disembunyikan di lahan tebu tak jauh dari lokasi.

Tak tanggung-tanggung sudah 102 kilogram cabai dicuri pelaku. Aksi pelaku yang sudah beberapa kali tersebut akhirnya kepergok oleh korban dan dilaporkan ke polisi.

Pelaku nekat mencuri cabai merah untuk dijual kembali, saat momen harga cabai merah yang tinggi, demi membayar cicilan hutang ke bank. Untuk 1 kilogram cabai merah dijual Rp. 48 ribu kepada tengkulak.

"Pelaku memasuki area persawahan tanpa izin kemudian mengambil barang curian, setelah berhasil kemudian disembunyikan di lahan tebu," kata Aiptu Dodot Trisulo, Kanit Reskrim Polsek Sumbersuko.

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian hingga Rp 800 ribu. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti cabai merah seberat 6 kilogram. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP Tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Demikian diberitakan pada Liputan6, 10 Februari 2020.

Ringkasan

Oleh Didi N pada 11 February 2020, 13:30 WIB

Video Terkait

Spotlights