logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Berdalih Gaji Tak Cukup, Oknum Satpam PG Jatiroto Curi Gula Kristal

News20 Januari 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 23 Sep 2025, 00:23 WIB
Diterbitkan 20 Jan 2020, 02:22 WIB
Copy Link
Batalkan

Beralasan gaji tak cukup, belasan Satpam di Pabrik Gula Djatiroto, Lumajang, Jawa Timur, nekat mencuri gula dari gudang penyimpanan PG. Djatiroto. Kini, 6 dari 15 pelaku berhasil diringkus, dan 9 lainnya buron. Akibat pencurian ini, kerugian ditaksir hingga Rp 1,54 miliar. Enam orang tersangka pencurian gula kristal milik PG. Djatiroto, Lumajang, ini digelandang ke Mapolsek Jatiroto setelah ketahuan mencuri ribuan kilogram gula kristal dari gudang penyimpanan. Mereka adalah, DS (24), YYK (28), SL (47), FY (35), RW (24) dan SH (33). Lima belas Satpam ini bekerjasama untuk mencuri. Modusnya, pelaku yang masih dinas bertugas menjaga situasi, sementara Satpam yang lepas dinas, masuk pabrik dengan membobol gudang menggunakan linggis. Saat itu juga, para pelaku yang baru lepas dinas ini pun mengangkut dan memindahkan ratusan karung gula kristal ke tempat lain. Namun, sebelum berhasil diangkut menggunakan kendaraan roda 4, aksi pelaku diketahui polisi. Para pelaku yang juga sebagai karyawan pabrik ini mengaku terpaksa mencuri gula, karena gaji mereka dari PG. Djatiroto tak cukup untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga. Diduga aksi pencurian gula kristal di gudang penyimpanan PG. Djatiroto ini sudah berulang kali dilakukan para tersangka. Kepala Gudang PG. Djatiroto mengatakan, pabrik kehilangan gula hingga 91,75 ton, atau jika di total sekitar Rp 1,54 miliar. Akibat perbuatannya, para tersangka ini dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Selain itu, mereka juga akan dipecat sebagai karyawan. Demikian diberitakan pada program Fokus, 17 Januari 2020.

  • gula
  • lumajang
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • PG Djatiroto
  • satpam mencuri gula
  • Gula Kristal
  • news07:10
    Mobil Box Terbalik di Cengkareng, Lalu Lintas Macet Parah
    News8 jam yang lalu
  • news11:53
    Paripurna DPRD Ende Berakhir Ricuh, Bupati Badeoda Walk Out
    News8 jam yang lalu
  • news09:44
    Polisi Pengeroyok Debt Collector hingga Tewas Dipecat
    News9 jam yang lalu
  • news03:14
    Superbank Resmi IPO, Saham SUPA Melonjak di Hari Perdana
    Newssehari yang lalu
  • news10:14
    Keras Presiden Prabowo Perintahkan Mendagri Tito Pelototi Pejabat di Papua
    Newssehari yang lalu
  • news12:37
    Jenderal Sedih Polri Terus Dicap Negatif, Keras Minta Polisi Jangan Memeras Rakyat!
    Newssehari yang lalu
  • news08:51
    Cara Mahfud Cintai MK: Kalau Rusak Saya Dobrak Dari Dalam!
    Newssehari yang lalu
  • news09:01
    Irit Bicara, Reaksi Eks-Menag Yaquit Usai 8 Jam Diperiksa KPK
    Newssehari yang lalu
  • news06:05
    Teror Anjing Rabies di Bangli, 12 Warga Jadi Korban
    Newssehari yang lalu
  • news09:10
    Bendera Putih Berkibar di Aceh, Simbol Keputusasaan Korban Banjir?
    Newssehari yang lalu