logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polisi Ringkus 6 Pelaku Pembalakan Hutan di Banyuwangi

News12 Januari 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 09:23 WIB
Diterbitkan 12 Jan 2020, 20:34 WIB
Copy Link
Batalkan

Aksi pembalakan liar di hutan produksi Perhutani berhasil diungkap jajaran Tim Buser Polresta Banyuwangi, Jawa Timur. Sejumlah 6 pelaku ditangkap, sementara 9 lainnya masih buron. Polisi mengamankan 43 batang kayu jenis jati gelondongan siap jual yang diangkut menggunakan 3 unit truk. MS, BM, SN, DR, IM, dan BG komplotan pembalakan hutan, warga Kecamatan Banyuwangi Selatan, ditangkap di lokasi terpisah. Kawanan ini memiliki peran mulai penebang pohon, pengangkut kayu, hingga penjual kayu hasil curian. Kayu-kayu gelondongan kemudian dipotong sepanjang 4 meter, dan dijual dengan harga Rp. 400 ribu per batangnya. Para pelaku beraksi di wilayah hutan produksi milik Perhutani yang sasarannya menggasak kayu jati produktif siap panen. Kini, penyidik masih memburu penadah dari kayu-kayu curian tersebut. Serta 9 pelaku lainnya yang berhasil kabur saat penyergapan dilakukan. Polisi menyita 1 unit kendaraan jenis "gerandong" yang digunakan untuk memotong kayu, 3 truk berisi kayu jati gelondongan, sepeda kayuh, gerobak, gergaji mesin, dan sebilah kampak. Alat-alat inilah yang digunakan komplotan pelaku ilegal logging untuk beraksi melakukan pembalakan di hutan produksi Perhutani secara berkelompok. Akibat aksi pembalakan liar ini, kerugian negara mencapai Rp. 88 juta. Sementara para pelaku ini dijerat dengan Pasal 83 ayat 1 huruf f dan b Pasal 12 huruf e Undang-Undang No. 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Demikian diberitakan pada Fokus, 8 Januari 2020.

  • Banyuwangi
  • Pembalakan Liar
  • Hutan
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • hutan produksi perhutani
  • news07:10
    Mobil Box Terbalik di Cengkareng, Lalu Lintas Macet Parah
    News6 jam yang lalu
  • news11:53
    Paripurna DPRD Ende Berakhir Ricuh, Bupati Badeoda Walk Out
    News6 jam yang lalu
  • news09:44
    Polisi Pengeroyok Debt Collector hingga Tewas Dipecat
    News6 jam yang lalu
  • news03:14
    Superbank Resmi IPO, Saham SUPA Melonjak di Hari Perdana
    Newssehari yang lalu
  • news10:14
    Keras Presiden Prabowo Perintahkan Mendagri Tito Pelototi Pejabat di Papua
    Newssehari yang lalu
  • news12:37
    Jenderal Sedih Polri Terus Dicap Negatif, Keras Minta Polisi Jangan Memeras Rakyat!
    Newssehari yang lalu
  • news08:51
    Cara Mahfud Cintai MK: Kalau Rusak Saya Dobrak Dari Dalam!
    Newssehari yang lalu
  • news09:01
    Irit Bicara, Reaksi Eks-Menag Yaquit Usai 8 Jam Diperiksa KPK
    Newssehari yang lalu
  • news06:05
    Teror Anjing Rabies di Bangli, 12 Warga Jadi Korban
    Newssehari yang lalu
  • news09:10
    Bendera Putih Berkibar di Aceh, Simbol Keputusasaan Korban Banjir?
    Newssehari yang lalu