VIDEO: Polisi Tangkap Residivis Narkoba di Surabaya, Sita 8.400 Butir Pil Koplo

VIDEO: Polisi Tangkap Residivis Narkoba di Surabaya, Sita 8.400 Butir Pil Koplo

Seorang pengedar narkoba ditangkap Unit Reskrim Polsek Bubutan Surabaya, dengan barang bukti 8.400 butir pil koplo jenis double L (LL).

Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya yang berada di dalam rumah tahanan. Rencananya, pil koplo tersebut akan diedarkan dan dijual untuk pesta malam pergantian tahun di Surabaya.

Jelang perayaan pergantian tahun di Surabaya, aparat Unit Reskrim Polsek Bubutan Surabaya mengamankan 8.400 pil koplo jenis doubel L (LL) dari tersangka IR, pengedar narkoba yang juga seorang residivis kasus yang sama warga Dupak Surabaya.

Ribuan pil koplo dalam kemasan yang siap diedarkan untuk sedianya dipersiapkan untuk pesta pergantian tahun baru. Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari napi yang masih mendekam di rumah tahanan.

Terungkapnya kasus pengedar pil koplo ini berawal dari laporan masyarakat, pada aparat Polsek Bubutan yang ditindaklanjuti dengan menggerebek rumah tersangka. Polisi menemukan 8.400 pil koplo di dalam kamarnya. Tersangka mengaku sudah menjual 4.000 butir pil koplo kepada seseorang yang kini masih diburu polisi.

Kini, pelaku mendekam di jeruji Mapolsek Bubutan Surabaya dan dijerat Undang-Undang tentang Psikotropika, ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. Demikian diberitakan pada Fokus, 31 Desember 2019.

Ringkasan

Oleh Didi N pada 02 January 2020, 12:30 WIB

Video Terkait

Spotlights