logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Kosmetik Kecantikan Ilegal Beredar di Banyuwangi, Polisi Amankan 2 Pelaku

News6 Desember 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 10:50 WIB
Diterbitkan 06 Des 2019, 13:30 WIB
Copy Link
Batalkan

Tim Buser Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap peredaran kosmetik yang diduga mengandung bahan kimia berbahaya, dari hasil pengungkapan ini, polisi berhasil menyita 570 botol kosmetik yang tak dilengkapi izin edar dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kosmetik jenis pemutih kulit, maupun bedak ini diedarkan pelaku melalui jejaring sosial media, dan menyasar kalangan ibu-ibu muda yang ingin tampil cantik dengan cara murah. Polisi mengamankan dua tersangka wanita bernisial GVR dan VDP yang mengedarkan kosmetik ilegal di Kecamatan Cluring, Banyuwangi. Peredaran kosmetik ilegal yang diduga mengandung bahan kima berbahaya, atau mercuri ini, berhasil diungkap setelah polisi mencurigai banyaknya promo jual beli kosmetik pemutih. Setelah ditelusuri, ternyata kosmetik yang banyak diburu masyarakat karena harganya relatif murah ini tidak dilengkapi izin edar dari BPOM. Dari pengakuan pelaku, produk ilegal ini dipasok dari seseorang yang berada di Surabaya melalui jasa kurir pengiriman barang. Untuk pengembangan lebih lanjut, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Banyuwangi. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Pihak kepolisian mengimbau kepada para wanita untuk berhati-hati dan tak mudah tergiur dengan harga kosmetik murah tanpa dilengkapi izin edar dari pihak BPOM. Dikhawatirkan, kosmetik pemutih yang hasilnya sangat instan tersebut justru berdampak buruk bagi kulit, jika digunakan secara terus menerus karena kandungan bahan kimia di dalamnya. Demikian diberitakan pada Fokus, 4 Desember 2019.

  • BPOM
  • Kosmetik Ilegal
  • Banyuwangi
  • Bahan Kimia Berbahaya
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • kecamatan cluring
  • Kosmetik ilegal beredar
  • mercuri
  • news07:03
    Menohok Rocky Gerung Sindir Purbaya Kuliah Lama Ekonomi 7 Semester: Ilmu Mudah, Ngapain?
    News12 jam yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Kader PDIP yang Maling Duit Bencana
    News12 jam yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Pecat Kader PDIP Jika Berani Embat Uang Bencana
    News12 jam yang lalu
  • news08:38
    Guyon Menkeu Purbaya Cari Dirjen Pajak: Kayaknya Kabur Nih
    News12 jam yang lalu
  • news01:21
    Kerugian Longsor di Sumatera Utara, Akibat Deforestasi?
    News12 jam yang lalu
  • news07:10
    Mobil Box Terbalik di Cengkareng, Lalu Lintas Macet Parah
    News20 jam yang lalu
  • news11:53
    Paripurna DPRD Ende Berakhir Ricuh, Bupati Badeoda Walk Out
    News20 jam yang lalu
  • news09:44
    Polisi Pengeroyok Debt Collector hingga Tewas Dipecat
    News20 jam yang lalu
  • news03:14
    Superbank Resmi IPO, Saham SUPA Melonjak di Hari Perdana
    News2 hari yang lalu
  • news10:14
    Keras Presiden Prabowo Perintahkan Mendagri Tito Pelototi Pejabat di Papua
    News2 hari yang lalu