Pemprov DKI Kaji Aturan Penggunaan Skuter Listrik

Pemprov DKI Kaji Aturan Penggunaan Skuter Listrik

Otopet elektrik atau skuter listrik banyak digandrungi warga Jakarta. Namun, sejumlah kontroversi muncul. Salah satunya banyak penggunanya yang nekat melintas di JPO di area Jalan Sudirman hingga menyebabkan kerusakan.

Selain itu, insiden kecelakaan yang menewaskan dua pengguna skuter listrik juga menjadi sorotan.

Pemprov DKI Jakarta pun langsung mengkaji aturan terkait penggunaan otoped listrik di Ibu Kota. Menurut Anies Baswedan, saat ini aturan tersebut masih dalam proses finalisasi.

"Ini masih finalisasi di Dinas Perhubungan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Sabtu (16/11/2019).

Sementara itu, Presiden Direktur Grab Indonesia Ridzky Kramadibrata, menyatakan pihaknya akan mendukung rencana pemerintah membuat peraturan penggunaan skuter listrik.

Sebelumnya, pihak Kemenhub juga sudah memberi masukan ke Pemprov DKI terkait regulasi skuter listrik. Di antaranya pembatasan usia dan aturan mengenai spesifikasi skuter listrik.

Ringkasan

Oleh Rio Audhitama Sihombing pada 16 November 2019, 10:26 WIB

Video Terkait

Spotlights