VIDEO: Polres Malang Tangkap Komplotan Pembuat dan Pengedar Obat Ilegal

VIDEO: Polres Malang Tangkap Komplotan Pembuat dan Pengedar Obat Ilegal

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang, Jawa Timur, berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang memproduksi dan mengedarkan aneka obat-obatan terlarang dan tanpa izin. Dari tiga tempat kejadian perkara, polisi mengamankan ribuan jenis obat terlarang.

Satreskrim Polres Malang, Jawa Timur, berhasil menangkap komplotan yang memproduksi dan mengedarkan berbagai jenis obat-obatan terlarang. Mereka adalah SW (69), SY (49), dan SA (52).

Ketiga tersangka berperan sebagai produsen, distributor dan pengecer. Modusnya tersangka membeli berbagai jenis bahan dasar obat dari apotik. Dengan bekal pengetahuan tentang obat-obatan, mereka kemudian meracik beragam obat.

Mulai obat kuat, asam urat, rematik dan obat jenis lainnya. Polisi menyita barang bukti dari tiga tempat berbeda, yaitu di pasar Wonokerto Kecamatan Bantur, toko jamu di Kecamatan Turen, dan sebuah rumah di Kecamatan Singosari yang dijadikan tempat produksi.

Obat-obatan terlarang tersebut, dijual hingga puluhan ribu rupiah, dan setiap bulan tersangka meraup keuntungan sekitar Rp 15 juta. Selain menyita ribuan jenis obat ilegal, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya handphone, uang tunai, alat percetakan, nota pembelian, serta dua unit mobil dan satu sepeda motor.

Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun, dan denda hingga Rp. 1,5 milyar. Demikian dilansir program Liputan6.

Ringkasan

Oleh Didi N pada 08 November 2019, 15:00 WIB

Video Terkait

Spotlights