![VIDEO: Polisi Ungkap Motif Suami Bunuh Istrinya di Jember](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/qZ903NJWXd5L1D2_vIxSWWzhGC0=/670x335/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/thumbnails/2954944/original/041295000_1572510381-ets-suami-20bunuh-20istri-8479-640x360-00003.jpg)
VIDEO: Polisi Ungkap Motif Suami Bunuh Istrinya di Jember
Kepolisian Resor (Polres) Jember, Jawa Timur, akhirnya berhasil mengungkap kasus tewasnya Fani, pengantin baru yang mayatnya ditemukan dalam kamarnya, dengan luka parah di perut.
Berdasar penyelidikan mendalam, polisi menetapkan sang suami sebagai pembunuh istrinya, karena sakit hati terhadap korban, dan persoalan ekonomi keluarga.
Tak butuh waktu lama, Kepolisian Resor Jember, berhasil mengungkap kasus tewasnya Fani, wanita muda yang ditemukan tewas mengenaskan, di kamar rumahnya, Minggu pagi 27 Oktober. Berikut dilansir program Fokus, 30 Oktober 2019
Polisi menetapkan RD, pria 28 tahun, yang tak lain adalah suami korban, sebagai pelaku pembunuhan sadis terhadap wanita yang baru dinikahinya, beberapa bulan lalu. Menariknya, sebelum ditetapkan tersangka, pelaku sempat berpura-pura histeris dan pingsan, saat mengetahui istrinya tewas di kamar tidur mereka.
Adapun motif pembunuhan sadis itu berlatar sakit hati tersangka terhadap korban. RD yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga keamanan di lingkungan tempat tinggal mereka, kawasan Desa Kawangrejo, Kecamatan Mumbulsari, merasa tak dihargai sebagai suami. Meski demikian, RD tak menyebutkan bagaimana bentuk perlakuan tak dihargai oleh istrinya itu. Kekesalan pelaku juga karena ada permasalahan ekonomi dalam keluarga.
Menurut AKBP Alfian Nurrizal, Kapolres Jember, pelaku menyampaikan kepada keluarganya alibi, setelah dilakukan beberapa kebohongan-kebohongan yang tidak ada korelasinya dan diyakini pelaku adalah orang dalam, akhirnya dengan beberapa alat bukti yang ada di TKP, pelaku mengakui bahwa karena sakit hati dan merasa tidak dihargai oleh istrinya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, subsider Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Ringkasan
Video Terkait
-
01:39
VIDEO: Kepergok Hendak Mencuri, Motor Curanmor di Jember Dibakar Massa
Nasional 14 Jan 2025, 17:00 WIB -
01:10
VIDEO: Duh! Temukan Sapi Hanyut, Warga di Jember Disebut Minta Tebusan Rp 10 Juta
Unik 27 Des 2024, 20:00 WIB -
01:36
Curah Hujan Tinggi, Ribuan Rumah di Jember Terendam Banjir
Hiburan 24 Des 2024, 13:44 WIB
-
18:42
Fokus : Angin Kencang di Pati Rusak Puluhan Rumah Warga
TV 15 menit yang lalu -
53:21
Fokus Pagi : Kebakaran Menghanguskan Kantor Kelurahan Malaka Sari Jaktim
TV 1 jam yang lalu -
02:22
VIDEO: Ngemil Enak di Sekitar Stasiun Sudirman? Cek Rekomendasinya di Sini!
Unik 11 jam yang lalu -
01:00
VIDEO: Vincent Kompany Senang, Bayern Munchen Main Imbang Kontra Bayer Leverkusen
Olahraga 12 jam yang lalu -
00:00
VIDEO: Bojan Hodak Sebut Laga Persija Jakarta Vs Persib Bandung, Jadi yang Terbesar se-Asia Tenggara!
Sepak Bola 23 jam yang lalu -
02:03
VIDEO: Andritany Ardhiayasa Pede Persija Jakarta Kalahkan Persib Bandung!
Sepak Bola Kemarin pukul 20:18 WIB -
01:14
VIDEO: Palsukan Dokumen dengan AI, Pria Ini Ngaku Jadi Polisi, Anggota BIN, hingga Petugas Bea Cukai
TV Kemarin pukul 20:17 WIB -
01:26
VIDEO: Kabar Duka, Bendahara Partai Demokrat Renville Antonio Meninggal Akibat Kecelakaan Moge
TV Kemarin pukul 20:04 WIB -
18:06
Fokus : Lima Hari Banjir di Maros Setinggi 1 Meter Belum Surut
TV Kemarin pukul 19:40 WIB -
01:45
VIDEO: Rekor Statistik Persija Jakarta dan Persib Bandung, Tak Jadi Jaminan untuk Laga Besok
Sepak Bola Kemarin pukul 19:28 WIB -
54:19
Fokus Pagi : Unjuk Rasa Warga Kapuk Muara di Perumahan Elite Penjaringan Berakhir Ricuh
TV Kemarin pukul 19:24 WIB