logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polisi Ungkap Motif Suami Bunuh Istrinya di Jember

News1 November 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 17:25 WIB
Diterbitkan 01 Nov 2019, 00:10 WIB
Copy Link
Batalkan

Kepolisian Resor (Polres) Jember, Jawa Timur, akhirnya berhasil mengungkap kasus tewasnya Fani, pengantin baru yang mayatnya ditemukan dalam kamarnya, dengan luka parah di perut. Berdasar penyelidikan mendalam, polisi menetapkan sang suami sebagai pembunuh istrinya, karena sakit hati terhadap korban, dan persoalan ekonomi keluarga. Tak butuh waktu lama, Kepolisian Resor Jember, berhasil mengungkap kasus tewasnya Fani, wanita muda yang ditemukan tewas mengenaskan, di kamar rumahnya, Minggu pagi 27 Oktober. Berikut dilansir program Fokus, 30 Oktober 2019 Polisi menetapkan RD, pria 28 tahun, yang tak lain adalah suami korban, sebagai pelaku pembunuhan sadis terhadap wanita yang baru dinikahinya, beberapa bulan lalu. Menariknya, sebelum ditetapkan tersangka, pelaku sempat berpura-pura histeris dan pingsan, saat mengetahui istrinya tewas di kamar tidur mereka. Adapun motif pembunuhan sadis itu berlatar sakit hati tersangka terhadap korban. RD yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga keamanan di lingkungan tempat tinggal mereka, kawasan Desa Kawangrejo, Kecamatan Mumbulsari, merasa tak dihargai sebagai suami. Meski demikian, RD tak menyebutkan bagaimana bentuk perlakuan tak dihargai oleh istrinya itu. Kekesalan pelaku juga karena ada permasalahan ekonomi dalam keluarga. Menurut AKBP Alfian Nurrizal, Kapolres Jember, pelaku menyampaikan kepada keluarganya alibi, setelah dilakukan beberapa kebohongan-kebohongan yang tidak ada korelasinya dan diyakini pelaku adalah orang dalam, akhirnya dengan beberapa alat bukti yang ada di TKP, pelaku mengakui bahwa karena sakit hati dan merasa tidak dihargai oleh istrinya. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, subsider Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

  • suami bunuh istri
  • Jember
  • Sakit Hati
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • kawangrejo
  • Polres Jember
  • merasa tidak dihargai
  • news07:37
    Pesan Tegas Jenderal Kutip Mandra Depan Perwira Polisi: Sombong Amat, Jangan Nyakitin!
    News13 jam yang lalu
  • news12:22
    Depan Prabowo, Menkes Budi Lapor Program Unggulan: Anak Buahnya Pada Wafat ...!
    News13 jam yang lalu
  • news09:02
    Terima Laporan Purbaya, Momen Prabowo Semprot Menteri Hingga Panglima dan Kapolri
    News15 jam yang lalu
  • news13:24
    Kepala BGN Soal MBG Lele & Nasgor Telor Ceplok Spesial di Hari Ultah Prabowo
    News15 jam yang lalu
  • news12:17
    Ratusan Dokter Diterjunkan ke Sumatera, Menkes Lapor Prabowo Mirip Operasi Militer
    News15 jam yang lalu
  • news10:50
    Fakta-fakta Terduga Penghina Sunda, Kini Tertunduk Lesu!
    News18 jam yang lalu
  • news08:26
    Diduga Hina Masyarakat Sunda, Youtuber Resbob Diperiksa Polda Jabar
    Newssehari yang lalu
  • news06:28
    Pasar Induk Kramat Jati Jakarta Terbakar, 35 Kios Hangus
    News2 hari yang lalu
  • news08:44
    Parah! Kondisi Padang Usai Diterjang Banjir Susulan
    News2 hari yang lalu
  • news47:23
    Teroris Mulai Menyusup, Cek Medsos dan Game Online Anak-Anak Kita
    News5 hari yang lalu