VIDEO: Kebakaran Landa Gunung Semeru dan Arjuno
Kebakaran hutan Gunung Semeru, di Lumajang, Jawa Timur, terjadi di sisi tenggara gunung. Tepatnya di kawasan hutan pinus wilayah Perum Perhutani.
Sementara di Pasuruan, polisi membekuk dua warga yang diduga membakar hutan Gunung Arjuno. Keduanya adalah pemburu bersenjata illegal, yang sengaja membakar hutan, agar satwa buruan keluar dari sarangnya.
Sejumlah warga desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Pronojiwo Lumajang, Jawa Timur, digemparkan munculnya titik api baru di kawasan hutan Gunung Semeru, di wilayah Perum Perhutani. Sesekali warga berusaha memadamkan api, karena lidah api terus berjalan menuju permukiman warga.
Banyaknya pohon pinus yang kering dan kencangnya hembusan angina, membuat api semakin tak terkendali. Bahkan, salah satu warga yang berusaha memadamkan api dengan ranting pohon kewalahan, karena api cepat merembet ke tanaman lain.
Sementara setelah menyelidiki lebih sepekan, polisi meringkus 2 pelaku, yang diduga menjadi pelaku pembakaran hutan Gunung Arjuno, di kawasan Desa Ledug, Kecamatan Prigen. Kedua pelaku merupakan pemburu satwa liar, masing-masing BS, dan ED, warga setempat.
Semula, kedua tersangka ditangkap atas kepemilikan senapan angin ilegal kaliber 5,5 mm, namun setelah dilakukan penyelidikan mendalam, ternyata mereka juga menjadi biang kerok terbakarnya hutan Gunung Arjuno. Berikut dilansir program Fokus, 28 Oktober 2019.
Dalam rilis yang digelar Jumat pagi, keduanya diketahui sengaja membakar hutan, agar satwa keluar dari sarangnya hingga mudah untuk dibidik. Meski demikian, mereka tak menyadari tindakan yang dilakukannya, justru menyebabkan hutan milik Perhutani itu terbakar luas, hingga jalur pendakian ke Gunung Arjuno dan Welirang, ditutup.
Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan senapan angin kaliber 5,5 mm, lengkap dengan pelurunya, pisau belati, 5 buah korek api, dan 2 buah senter. Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam Undang-Undang RI, Nomor 41 Tahun 1999, Tentang Kehutanan, dan Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Ringkasan
Video Terkait
-
VIDEO: Dianggap Tidak Adil, Puluhan Sopir Truk Rusak Posko Penarikan Pajak Pasir di Lumajang
Nasional 21 Mar 2024, 19:55 WIB -
VIDEO: Dianggap Tidak Adil, Puluhan Sopir Truk Rusak Posko Penarikan Pajak Pasir di Lumajang
Nasional 21 Mar 2024, 18:38 WIB -
VIDEO: Aktivitas Vulkanik Meningkat, BPBD Himbau Warga Jauhi Zona Merah Gunung Semeru
Nasional 08 Mar 2024, 12:44 WIB
-
VIDEO: Hoaks Ledakan Dahsyat Gunung Anak Krakatau
Cek Fakta Baru saja -
VIDEO: Bisakah DBD Sembuh Hanya Dengan Minum Jus Daun Pepaya?
Cek Fakta Baru saja -
VIDEO: Perajin Taiwan Mengubah Peluru Artileri Menjadi Pisau Dapur
Internasional Baru saja -
VIDEO: Lulusan Perguruan Tinggi Sulit Mendapat Pekerjaan yang Baik di India
Internasional Baru saja -
VIDEO: Wadah Makanan Ramah Lingkungan Bantu Tekan Polusi Plastik
Lifestyle Baru saja -
VIDEO: Ambil Uang Tunai di Mesin ATM Hanya Bermodalkan KTP, Emang Bisa?
Cek Fakta Baru saja -
VIDEO: Solusi Kecerdasan Buatan untuk Memperluas Pasar Usaha Kecil
Bisnis Baru saja -
Parade Gaya Peggy Gou, Kiblat Fashion Anak Muda yang Akan Manggung di We The Fest
Lifestyle 18 menit yang lalu -
8 Potret Puteri Modiyanti, Putri Tommy Soeharto yang Ternyata Runner Up Puteri Indonesia 2023
Lifestyle 28 menit yang lalu -
6 Gaya Berani Amanda Manopo Tiru Gaya Lady Boss Hong Hae In di Drakor Queen of Tears
Lifestyle 48 menit yang lalu -
6 Gaya Formal Airin Rachmi Diany yang Identik dengan Hijab dan Kacamata
Lifestyle 54 menit yang lalu