logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Probolinggo

News24 Oktober 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 23 Sep 2025, 14:14 WIB
Diterbitkan 24 Okt 2019, 20:12 WIB
Copy Link
Batalkan

Polres Probolinggo kota akhirnya menetapkan satu tersangka pembunuhan terhadap seorang pemuda, yang terjadi di sebuah pemandian beberapa hari lalu. Dalam rilis yang digelar Senin siang, polisi juga mengungkap motif pembunuhan yang ternyata berlatar belakang sakit hati. Satuan Reserse Kriminal Polres Probolinggo Kota, akhirnya menetapkan RE, sebagai pelaku pembunuhan terhadap M. Dani, yang terjadi pekan lalu di Pemandian Sumber Ardi di Kelurahan Wonoasih Kota Probolinggo. Penangkapan pelaku dilakukan polisi, sehari setelah pembunuhan terjadi. Saat diperiksa, pelaku akhirnya buka mulut jika dirinyalah yang telah menghabisi nyawa temannya itu. Diketahui jika penganiayaan berujung kematian M. Dani dipicu minuman keras. Sebelum terjadi peristiwa itu, keduanya pesta miras bersama sejumlah temannya di 2 tempat berbeda. Pemandian Sumber Ardi, menjadi tempat terakhir tersangka dan korban menggelar pesta miras bersama 6 temannya. Saat minuman keras telah habis, korban memaksa untuk membeli lagi, tapi dicegah oleh tersangka hingga berujung pembacokan. Polisi mengamankan barang bukti sebilah clurit, 3 pasang sandal, motor korban, ponsel korban, dan 2 botol plastik bekas arak beserta minuman energi. Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan, ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sebelumnya, mayat korban M. Dani ditemukan warga di sekitar Pemandian Sumber Ardi, Kota Probolinggo, pada Rabu, 16 Oktober lalu. Di tubuh korban ditemukan sejumlah luka sayatan senjata tajam, diduga korban tewas dibacok. Demikian diberitakan Fokus, 23 Oktober 2019.

  • Minuman Keras
  • Probolinggo
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • pemandian sumber ardi
  • pembunuhan pemuda
  • pasal 338 kuhp
  • news07:10
    Mobil Box Terbalik di Cengkareng, Lalu Lintas Macet Parah
    News8 jam yang lalu
  • news11:53
    Paripurna DPRD Ende Berakhir Ricuh, Bupati Badeoda Walk Out
    News9 jam yang lalu
  • news09:44
    Polisi Pengeroyok Debt Collector hingga Tewas Dipecat
    News9 jam yang lalu
  • news03:14
    Superbank Resmi IPO, Saham SUPA Melonjak di Hari Perdana
    Newssehari yang lalu
  • news10:14
    Keras Presiden Prabowo Perintahkan Mendagri Tito Pelototi Pejabat di Papua
    Newssehari yang lalu
  • news12:37
    Jenderal Sedih Polri Terus Dicap Negatif, Keras Minta Polisi Jangan Memeras Rakyat!
    Newssehari yang lalu
  • news08:51
    Cara Mahfud Cintai MK: Kalau Rusak Saya Dobrak Dari Dalam!
    Newssehari yang lalu
  • news09:01
    Irit Bicara, Reaksi Eks-Menag Yaquit Usai 8 Jam Diperiksa KPK
    Newssehari yang lalu
  • news06:05
    Teror Anjing Rabies di Bangli, 12 Warga Jadi Korban
    Newssehari yang lalu
  • news09:10
    Bendera Putih Berkibar di Aceh, Simbol Keputusasaan Korban Banjir?
    Newssehari yang lalu