Anak Sri Bintang Pamungkas Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Anak Sri Bintang Pamungkas Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Minggu siang, dua tersangka kasus narkoba diamankan. Salah satunya merupakan putri dari aktivis Sri Bintang Pamungkas.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Senin (30/9/2019), tersangka FA ditangkap pada 15 Juni lalu di kawasan Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur, dengan barang bukti 0,49 gram sabu.

Barang tersebut diperoleh FA dari anak Sri Bintang berinisal L dengan harga Rp 800 ribu.

Selang beberapa jam, L ditangkap dengan sejumlah barang bukti seperti bong, pipet, timbangan, dan klip yang digunakan membungkus sabu.

Kepada polisi L mengaku sudah tiga kali menjual barang haram tersebut kepada FA. Sabu itu didapat dari tersangka berinisial D yang kini masih buron. Polisi telah mengonfirmasi bahwa L adalah puteri dari Sri Bintang Pamungkas.

"Pada saat diamankan memang ada di kediaman bapak SBP, dan kita sudah tanya ke beliau bahwa benar ini adalah puterinya," kata Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Iqbal.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar rupiah sesuai UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Ringkasan

Oleh Rio Audhitama Sihombing pada 30 September 2019, 09:38 WIB

Video Terkait

Spotlights