logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

Pegawai Lembaga Antirasuah Tolak Revisi UU KPK

News9 September 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 19:03 WIB
Diterbitkan 09 Sep 2019, 16:11 WIB
Copy Link
Batalkan

Puluhan anggota wadah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar penolakan atas revisi Undang-undang KPK yang dinilai dapat melemahkan KPK, Minggu 8 September 2019 pagi. Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, (9/9/2019), mereka juga mengenakan pakaian sebagai bentuk protes atas revisi undang-undang yang diusulkan oleh DPR. Sebagian lagi membawa karangan bunga dan poster bertuliskan tuntutan agar Presiden Jokowi menolak revisi itu. "Kita berharap kepada rakyat, karena KPK tidak bisa berdiri sendiri, kalau rakyat inginnya seperti itu ya pejuang-pejuang di KPK ini tidak akan pernah berhenti, karena kami digaji sesuai dengan UU KPK," ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Sementara itu, sejumlah massa yang tergabung dalam Warga Peduli Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) menggelar aksi tandingan di depan Istana Merdeka, Jakarta. Mereka menyuarakan dukungannya atas revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Mereka menilai revisi UU itu sudah tepat guna membantu peningkatan kinerja KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi. "Apabila KPK tidak diawasi, saya yakin ke depannya penanganan korupsi pasti berjalan di tempat sehingga perlu adanya pengawasan," kata warga peduli KPK Ahmad Lekrey. Revisi UU KPK yang diusulkan DPR menuai polemik karena adanya sejumlah poin krusial. Di antaranya, adanya dewan pengawas KPK yang berjumlah lima orang. KPK melakukan penyadapan harus melalui izin dewan pengawas. KPK harus menghentikan penyidikan dan penuntutan kasus yang tidak tuntas dalam waktu satu tahun.

  • Fokus
  • Indosiar
  • Revisi UU KPK
  • Program TV News
  • revisi uu kpk 2019
  • penolakan revisi uu kpk
  • news07:03
    Menohok Rocky Gerung Sindir Purbaya Kuliah Lama Ekonomi 7 Semester: Ilmu Mudah, Ngapain?
    News9 jam yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Kader PDIP yang Maling Duit Bencana
    News9 jam yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Pecat Kader PDIP Jika Berani Embat Uang Bencana
    News9 jam yang lalu
  • news08:38
    Guyon Menkeu Purbaya Cari Dirjen Pajak: Kayaknya Kabur Nih
    News9 jam yang lalu
  • news01:21
    Kerugian Longsor di Sumatera Utara, Akibat Deforestasi?
    News9 jam yang lalu
  • news07:10
    Mobil Box Terbalik di Cengkareng, Lalu Lintas Macet Parah
    News17 jam yang lalu
  • news11:53
    Paripurna DPRD Ende Berakhir Ricuh, Bupati Badeoda Walk Out
    News17 jam yang lalu
  • news09:44
    Polisi Pengeroyok Debt Collector hingga Tewas Dipecat
    News17 jam yang lalu
  • news03:14
    Superbank Resmi IPO, Saham SUPA Melonjak di Hari Perdana
    News2 hari yang lalu
  • news10:14
    Keras Presiden Prabowo Perintahkan Mendagri Tito Pelototi Pejabat di Papua
    News2 hari yang lalu