VIDEO: Kejaksaan Tetapkan Tiga Tersangka Terkait Kasus Korupsi Jasmas 2016

VIDEO: Kejaksaan Tetapkan Tiga Tersangka Terkait Kasus Korupsi Jasmas 2016

Setelah dilantik menjadi Anggota DPRD Kota Surabaya, Ratih Retnowati dan Mantan Anggota DPRD Kota Surabaya, Dini Rijanti, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang terlibat korupsi dana hibah jasmas, akhirnya mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya. Mereka menjalani pemeriksaan di ruang penyidik pidana khusus.

Selama lima jam menjalani pemeriksaan, dua politisi Partai Demokrat yang ditetapkan sebagai tersangka ini ditahan ke rutan kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim. Demikian seperti ditayangkan dalam program Liputan6 yang diunggah pada 5 September 2019.

Pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Ratih Retnowati, yang baru dilantik sebagai Anggota DPRD Surabaya Periode 2019 -- 2024, mendatangi kantor dengan didampingi suami, Ratih Retnowati mendatangi kantor Kejasaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, dengan Dini Rijanti, mantan Anggota DPRD Kota Surabaya, menuju ke ruang pidana khusus di lantai 2, untuk menjalani pemeriksaan.

Usai menjalani pemeriksaan selama 5 jam, dua politisi Partai Demokrat ini yang tidak kooperatifnya dengan tiga kali mangkir panggilan tersangk, akhirnya di tahan ke rutan kelas 1 surabaya cabang Kejati Jatim. Dengan di kawal ketat oleh sejumlah polwan dan penyidik kejaksaan negeri Tanjung Perak Surabaya, menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak .

Menurut Rachmat Supriady, Kajari Tanjung Perak Surabaya, peran Ratih dan Dini ini sama seperti empat anggota dewan lainnya, yakni Darmawan, Sugito, binti Rochma dan Saiful Aidy yang telah ditahan terlebih dahulu.

Ringkasan

Oleh Liputanenam pada 06 September 2019, 23:30 WIB

Video Terkait

Spotlights