VIDEO: Alasan PN Mojokerto Berikan Hukuman Kebiri Kimia untuk Pelaku Pemerkosa Anak
Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur yang memberikan pidana tambahan kebiri kimia kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak di Mojokerto mendapat sorotan.
Namun demikian, Majelis Hakim PN. Mojokerto menyatakan hukuman tersebut sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Hukuman pidana tambahan kebiri kimia diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto kepada terdakwa MA, pelaku perkosaan terhadap sembilan anak di Mojokerto, Jawa Timur. Ini karena sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak, Nomor 17 Tahun 2016. Dalam ketentuan pasal 5 ayat 7, menyebutkan jika lebih dari satu kali bisa dikenakan pidana tambahan.
Dalam fakta persidangan terungkap, jika perbuatan yang dilakukan MA merupakan kejahatan serius. Ini karena rata-rata para korban masih bocah dan duduk di bangku sekolah TK.
Sementara itu, Ketua Majelis Pengembangan Pelayanan Keprofesian, pengurus besar Ikatan Dokter Indonesia (PBIDI) Dr Poedjo Hartono menuturkan, menolak melakukan eksekusi kebiri kimia, karena bertentangan dengan sumpah, etika, dan disiplin kedokteran yang berlaku.
RingkasanVideo Terkait
-
VIDEO: Gugat Cerai Istri karena KDRT, Seorang Pria Ditetapkan Jadi Tersangka
Nasional 17 Jan 2025, 17:00 WIB -
VIDEO: Viral Jagat Koin Hunt, Dinas Infokom 'Pasrah'
Nasional 13 Jan 2025, 14:00 WIB -
VIDEO: Camat Asemrowo Surabaya Klarifikasi Usai Dituding Sembunyikan Wanita di Kantor
Unik 11 Jan 2025, 20:30 WIB
-
VIDEO: Influencer Khaby Lame Ditunjuk UNICEF Sebagai Duta Niat Baik
Internasional Baru saja -
VIDEO: Jalan Trans Sulawesi Disulap Jadi Lapak Duren Terpanjang, Pedagang Raih Untung Jutaan Rupiah Perhari
Nasional 14 menit yang lalu -
VIDEO: Negara-Negara Arab Menolak Saran Donald Trump untuk Merelokasi Palestina dari Gaza ke Mesir dan Yordania
Internasional 16 menit yang lalu -
VIDEO: Tahanan Palestina yang Dibebaskan di Tepi Barat dengan Sorak-Sorai dan Air Mata Bahagia
Internasional 26 menit yang lalu -
VIDEO: Dua Oknum Anggota Polisi Lakukan Pemerasan Diamankan, Pelaku Sempat Ancam Warga
Nasional 37 menit yang lalu -
VIDEO: Siap-Siap! TNI Bakal Rekrut Warga Sipil Jadi Tentara Siber
TV 16 jam yang lalu -
VIDEO: Cari Penyebab Kebakaran Glodok Plaza, Polisi Telah Periksa 14 Saksi
TV 16 jam yang lalu -
VIDEO: Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Aceh Selatan, Warga Panik Berhamburan
TV 17 jam yang lalu -
VIDEO: Pramono Anung Bicara soal Banjir Jakarta, Masuk Program 100 Hari Kerja?
TV 22 jam yang lalu