Satreskrim Polres Jakarta Utara menyita puluhan STNK, plat nomor polisi kendaraan pejabat maupun TNI-Polri palsu, dua buah mesin printer, dan uang tunai Rp 10 juta. Selain itu, enam orang juga ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan. Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Selasa (27/8/2019), jaringan ini beraksi sesuai pesanan. Dalam setahun, komplotan ini bisa membuat hingga 15 nomor polisi maupun STNK palsu yang dijual secara paket. Satu paket dihargai Rp 20-25 juta. Ironisnya, para tersangka mengaku pesanan meningkat setelah penerapan kebijakan ganjil genap oleh Pemprov DKI Jakarta. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal Pemalsuan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Rio Audhitama Sihombing)
07:03
06:38
06:38
08:38
01:21
07:10
11:53
09:44
03:14
10:14