logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

IDI Tolak Menjadi Eksekutor Hukuman Kebiri Kimia

News27 Agustus 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 21:17 WIB
Diterbitkan 27 Agt 2019, 22:43 WIB
Copy Link
Batalkan

MA, terpidana kebiri kimia atas kasus pemerkosaan sembilan anak, kini ditempatkan di sel isolasi khusus di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B, Kota Mojokerto, Jawa Timur. Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Selasa (27/8/2019), hal ini dilakukan agar MA terhindar dari aksi persekusi warga binaan lain yang tak terima dengan perbuatan kejinya. Jelang hari eksekusi kebirinya, pria berusia 20 tahun ini terus menolak untuk dikebiri kimia. Jika boleh memilih, dirinya mengaku lebih baik diberikan hukuman yang lebih berat seperti penjara seumur hidup. Sementara itu, meski mendukung pelaku kekerasan seksual pada anak mendapatkan hukuman seberat-beratnya, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak untuk menjadi eksekutor hukuman kebiri, karena bertentangan dengan sumpah, etika, dan disiplin kedokteran yang berlaku. "Ini sudah jelas penjahat, kita obati. Kita tidak melihat dia siapa. Ini merupakan etik yang kita jalanin," kata Ketua Majelis Pengembangan PB IDI dr Poedjo Hartono. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto menyatakan pemberian hukuman kebiri kimia kepada MA sudah dijatuhkan berdasarkan pertimbangan yang matang, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Pelaku telah memperkosa sembilan anak di bawah umur dengan disertai kekerasan. Selain hukuman kebiri kimia, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto juga menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara. (Rio Audhitama Sihombing)

  • mojokerto
  • Liputan6SCTV
  • Liputan6 Siang
  • Hukuman Kebiri
  • Program TV News
  • Kebiri Kimia
  • hukuman kebiri kimia
  • news07:03
    Menohok Rocky Gerung Sindir Purbaya Kuliah Lama Ekonomi 7 Semester: Ilmu Mudah, Ngapain?
    News9 jam yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Kader PDIP yang Maling Duit Bencana
    News9 jam yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Pecat Kader PDIP Jika Berani Embat Uang Bencana
    News9 jam yang lalu
  • news08:38
    Guyon Menkeu Purbaya Cari Dirjen Pajak: Kayaknya Kabur Nih
    News9 jam yang lalu
  • news01:21
    Kerugian Longsor di Sumatera Utara, Akibat Deforestasi?
    News9 jam yang lalu
  • news07:10
    Mobil Box Terbalik di Cengkareng, Lalu Lintas Macet Parah
    News17 jam yang lalu
  • news11:53
    Paripurna DPRD Ende Berakhir Ricuh, Bupati Badeoda Walk Out
    News17 jam yang lalu
  • news09:44
    Polisi Pengeroyok Debt Collector hingga Tewas Dipecat
    News17 jam yang lalu
  • news03:14
    Superbank Resmi IPO, Saham SUPA Melonjak di Hari Perdana
    News2 hari yang lalu
  • news10:14
    Keras Presiden Prabowo Perintahkan Mendagri Tito Pelototi Pejabat di Papua
    News2 hari yang lalu