VIDEO: PTUN Batalkan SK Anies soal Pencabutan Izin Reklamasi Pulau H

VIDEO: PTUN Batalkan SK Anies soal Pencabutan Izin Reklamasi Pulau H

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah tentang pencabutan izin reklamasi pulau H. Pencabutan izin tertuang dalam SK Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 1409 tahun 2018 tanggal 6 September 2018.

Ringkasan

Oleh Raden Asmoro Katon, Chandra Bayu Witantra, Dany Candra pada 29 July 2019, 20:47 WIB

Video Terkait

Spotlights