logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

Viral Lagu 'Hati-Hati' Diputar di Lampu Merah Kota Depok

News19 Juli 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 20:39 WIB
Diterbitkan 19 Jul 2019, 18:46 WIB
Copy Link
Batalkan

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berencana memutar lagu di lampu lalu lintas. Salah satu yang menjadi sorotan adalah lagu yang dinyanyikan Wali Kota Depok Mohammad Idris yang viral di media sosial. Untuk mengatasi kemacetan lalu lintas, Depok juga akan membuat rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai kewajiban pemilik kendaraan roda empat untuk memiliki garasi. Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Jumat (19/7/2019), lagu berjudul Hati-Hati akan diputar dengan durasi 45-60 detik saat lampu merah menyala. Uji coba pemutaran lagu akan dilakukan pada akhir Agustus 2019 di lampu lalu lintas Jalan Simpang Ramanda, Kota Depok. "Tujuannya agar para pengendara memiiki kesadaran dalam berkendara. Saat lampu merah menyala mereka diberi peringatan agar tertib lalu lintas," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Dadang Wihana. Wacana pemutaran lagu mendapat tanggapan dari sejumlah warga yang kerap melintas di kawasan Depok. Mereka melihat, hal yang signifikan saat ini adalah mengatasi kemacetan lalu lintas di Depok. "Sebenarnya yang jadi sumber masalahnya kan kemacetannya. Kenapa tingkat stresnya yang jadi permasalahan? Harusnya kemacetannya dong yang dicari solusinya," ujar Helmi. Sementara itu, Pemkot Depok akan membuat raperda penyelenggara perhubungan berisi kewajiban untuk warga Depok yang memiliki kendaraan roda empat harus memiliki garasi. Pelanggaran untuk peraturan ini akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp 20 juta. Hal ini untuk menghindari kendaraan parkir di badan jalan yang dapat menyebabkan kemacetan.

  • Fokus Indosiar
  • Lampu Lalu Lintas
  • Program TV News
  • Wali Kota Depok
  • Mohammad Idris
  • lagu hati-hati
  • news07:10
    Mobil Box Terbalik di Cengkareng, Lalu Lintas Macet Parah
    News8 jam yang lalu
  • news11:53
    Paripurna DPRD Ende Berakhir Ricuh, Bupati Badeoda Walk Out
    News8 jam yang lalu
  • news09:44
    Polisi Pengeroyok Debt Collector hingga Tewas Dipecat
    News9 jam yang lalu
  • news03:14
    Superbank Resmi IPO, Saham SUPA Melonjak di Hari Perdana
    Newssehari yang lalu
  • news10:14
    Keras Presiden Prabowo Perintahkan Mendagri Tito Pelototi Pejabat di Papua
    Newssehari yang lalu
  • news12:37
    Jenderal Sedih Polri Terus Dicap Negatif, Keras Minta Polisi Jangan Memeras Rakyat!
    Newssehari yang lalu
  • news08:51
    Cara Mahfud Cintai MK: Kalau Rusak Saya Dobrak Dari Dalam!
    Newssehari yang lalu
  • news09:01
    Irit Bicara, Reaksi Eks-Menag Yaquit Usai 8 Jam Diperiksa KPK
    Newssehari yang lalu
  • news06:05
    Teror Anjing Rabies di Bangli, 12 Warga Jadi Korban
    Newssehari yang lalu
  • news09:10
    Bendera Putih Berkibar di Aceh, Simbol Keputusasaan Korban Banjir?
    Newssehari yang lalu