Viral Lagu 'Hati-Hati' Diputar di Lampu Merah Kota Depok

Viral Lagu 'Hati-Hati' Diputar di Lampu Merah Kota Depok

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berencana memutar lagu di lampu lalu lintas. Salah satu yang menjadi sorotan adalah lagu yang dinyanyikan Wali Kota Depok Mohammad Idris yang viral di media sosial.

Untuk mengatasi kemacetan lalu lintas, Depok juga akan membuat rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai kewajiban pemilik kendaraan roda empat untuk memiliki garasi.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Jumat (19/7/2019), lagu berjudul Hati-Hati akan diputar dengan durasi 45-60 detik saat lampu merah menyala.

Uji coba pemutaran lagu akan dilakukan pada akhir Agustus 2019 di lampu lalu lintas Jalan Simpang Ramanda, Kota Depok.

"Tujuannya agar para pengendara memiiki kesadaran dalam berkendara. Saat lampu merah menyala mereka diberi peringatan agar tertib lalu lintas," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Dadang Wihana.

Wacana pemutaran lagu mendapat tanggapan dari sejumlah warga yang kerap melintas di kawasan Depok. Mereka melihat, hal yang signifikan saat ini adalah mengatasi kemacetan lalu lintas di Depok.

"Sebenarnya yang jadi sumber masalahnya kan kemacetannya. Kenapa tingkat stresnya yang jadi permasalahan? Harusnya kemacetannya dong yang dicari solusinya," ujar Helmi.

Sementara itu, Pemkot Depok akan membuat raperda penyelenggara perhubungan berisi kewajiban untuk warga Depok yang memiliki kendaraan roda empat harus memiliki garasi. Pelanggaran untuk peraturan ini akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp 20 juta. Hal ini untuk menghindari kendaraan parkir di badan jalan yang dapat menyebabkan kemacetan.

Ringkasan

Oleh Karlina Sintia Dewi pada 19 July 2019, 11:46 WIB

Video Terkait

Spotlights