Meski Masih Berbentuk Rancangan, Qanun Poligami di Aceh Tuai Pro Kontra
Pemprov dan DPR Aceh tengah membahas peraturan daerah atau Qanun tentang hukum keluarga yang salah satu isinya mengatur soal poligami. Draft Qanun tersebut sudah disusun Pemprov Aceh dan diterima pihak legislatif.
Namun, belum juga sampai ke anggota legislatif, Qanun yang masih berbentuk rancangan ini sudah menuai pro kontra.
"Nggak setuju sebenarnya sih. Perempuan mana yang mau di poligami kayak itu," ungkap Santia Zahara, warga Aceh, seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Selasa (9/7/2019).
Sementara itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam keterangannya, mengaku belum mengetahui rancangan aturan tentang praktik poligami di Aceh.
Aturan poligami sebenarnya sudah termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Berdasarkan Pasal 4 dan 5, pengadilan bisa memberi izin kepada suami yang akan beristri lebih dari seorang bila sang istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri. Seperti jika istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, serta istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Dalam menyusun sebuah Qanun, pemprov harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kementerian Dalam Negeri. Dan hingga saat ini, Kemendagri juga belum menerima rancangan perda tersebut.
Kalaupun nantinya Qanun poligami ditetapkan, khusus bagi PNS di Provinsi Aceh, Kemendagri, dan sejumlah pihak terkait akan mengkaji implementasi peraturan itu bagi kepentingan PNS.
Draft Qanun merupakan usulan Dinas Syariat Islam Aceh. Dengan klaim alasan pembuatannya untuk menekan angka nikah siri di Aceh. (Rio Audhitama Sihombing)
RingkasanTag Terkait
Video Terkait
-
VIDEO: 7 Imigran Rohingya Kabur dari Lokasi Pengungsian Sementara di Aceh Barat
Nasional 15 Apr 2024, 16:40 WIB -
VIDEO: Viral Emak-emak Ngamuk Karena Tadarus Masjid Hingga Banting Al-Quran
Unik 02 Apr 2024, 19:00 WIB -
VIDEO: Bahas Aturan Lapak, Dua Pedagang Cekcok dari Kantor Desa sampai Polsek
Nasional 19 Mar 2024, 17:30 WIB
-
VIDEO: Ambil Uang Tunai di Mesin ATM Hanya Bermodalkan KTP, Emang Bisa?
Cek Fakta Baru saja -
VIDEO: Solusi Kecerdasan Buatan untuk Memperluas Pasar Usaha Kecil
Bisnis Baru saja -
VIDEO: Bisakah DBD Sembuh Hanya Dengan Minum Jus Daun Pepaya?
Cek Fakta Baru saja -
VIDEO: Pemakaman Muslim di AS, Harus Punya Surat Wasiat
Islami Baru saja -
VIDEO: Ancaman AI terhadap Industri Video Game
Teknologi Baru saja -
VIDEO: Hoaks Ledakan Dahsyat Gunung Anak Krakatau
Cek Fakta Baru saja -
VIDEO: Nigeria Dorong Perempuan Lebih Berperan dalam Ekonomi Digital
Bisnis Baru saja -
VIDEO: Upaya Koalisi "Freedom Flotilla" Menembus Blokade Israel di Gaza
Internasional Baru saja -
VIDEO: Kapal 'Hijau' Tanpa Emisi Berkeliling Dunia dan Berlabuh di New York
Teknologi Baru saja -
VIDEO: Mengintip Masa Depan Tahun 2050 di Tokyo Jepang, Seperti Apa?
Teknologi Baru saja -
VIDEO: Dampak Gempa Garut Kerugian Capai Rp5,8 Miliar
Nasional 16 menit yang lalu -
Selebgram Dhanar Jabro Meninggal Dunia Diduga Karena Penyakit Paru, Panen Doa Sahabat Dan Fans
Hiburan 25 menit yang lalu -
VIDEO: Momen Jokowi Kena 'Prank' Gol Timnas Indonesia U-23
Nasional 29 menit yang lalu -
Tas Mungil Branded Puluhan Juta Milik Amanda Manopo Masa Dikira Sarung Tinju
Hiburan 31 menit yang lalu