VIDEO: Hakim MK 'Mahkamah Berwenang Mengadili Perkara Pemohon'
Mahkamah Konstitusi menegaskan lembaganya punya kewenangan untuk mengadili permohonanan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pemohon, yaitu Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahudin Uno selaku pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 dalam Pilpres 2019.
RingkasanVideo Terkait
-
Putusan MK Hari Ini, Jokowi Tak Terbukti Cawe-cawe Pencalonan Gibran
Nasional 22 Apr 2024, 15:00 WIB -
Jelang Putusan MK Terkait Sengketa Perselisihan Pemilu
Nasional 19 Apr 2024, 15:21 WIB -
VIDEO: Kapolri Siap Jadi Saksi di Sidang MK
Nasional 03 Apr 2024, 14:30 WIB
-
VIDEO: Hoaks Ledakan Dahsyat Gunung Anak Krakatau
Cek Fakta Baru saja -
VIDEO: Bisakah DBD Sembuh Hanya Dengan Minum Jus Daun Pepaya?
Cek Fakta Baru saja -
VIDEO: Perajin Taiwan Mengubah Peluru Artileri Menjadi Pisau Dapur
Internasional Baru saja -
VIDEO: Lulusan Perguruan Tinggi Sulit Mendapat Pekerjaan yang Baik di India
Internasional Baru saja -
VIDEO: Wadah Makanan Ramah Lingkungan Bantu Tekan Polusi Plastik
Lifestyle Baru saja -
VIDEO: Ambil Uang Tunai di Mesin ATM Hanya Bermodalkan KTP, Emang Bisa?
Cek Fakta Baru saja -
VIDEO: Solusi Kecerdasan Buatan untuk Memperluas Pasar Usaha Kecil
Bisnis Baru saja -
VIDEO: Brutal! 6 Jamaah Tewas Ditembak dalam Masjid Afghanistan
Internasional Baru saja -
VIDEO: Ancaman AI terhadap Industri Video Game
Teknologi 25 menit yang lalu -
Gaya Hidup Hedon, Selebgram UNDIP Mengundurkan Diri Sebagai Penerima Bantuan Kuliah KIP
Hiburan 44 menit yang lalu -
Beranjak Remaja, 8 Potret Harper Seven Putri Victoria dan David Beckham
Lifestyle 45 menit yang lalu