Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar sidang putusan laporan kecurangan pemilu yang dilaporkan BPN, Senin, 20 Mei kemarin. Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Selasa (21/5/2019), dalam amar putusannya, Bawaslu menolak permohonan pelapor karena bukti-bukti kecurangan terlapor yang diajukan tidak cukup bukti. Bukti-bukti yang diserahkan hanyalah dari berita-berita online. Tidak ada bukti video kecurangan yang dimaksudkan, sehingga sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Abhan memutuskan menolak laporan pelapor dan menetapkan kasusnya tidak bisa ditindaklanjuti.
07:37
12:22
09:02
13:24
12:17
10:50
08:26
06:28
08:44
47:23