VIDEO: Buang Hewan Peliharaan Kena Denda Rp344 Juta

VIDEO: Buang Hewan Peliharaan Kena Denda Rp344 Juta

Di Malaysia membuang hewan peliharaan termasuk tindak kejahatan. Bahkan ada Animal Welfare Act 2015, UU kesejahteraan hewan.

Ringkasan

Oleh Nurdin Arifin pada 27 February 2019, 17:15 WIB

Video Terkait

Spotlights