logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

Aturan Baru BPJS Kesehatan Cegah Penyalahgunaan JKN-KIS

News29 Januari 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 11:21 WIB
Diterbitkan 29 Jan 2019, 15:59 WIB
Copy Link
Batalkan

Pemerintah mengeluarkan aturan baru untuk mengatasi defisit keuangan Badan Peyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Selasa (29/1/2019), aturan baru ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan urun biaya dan selisih biaya dalam program Jaminan Kesehatan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Berdasarkan aturan ini, nantinya pasien rawat inap BPJS Kesehatan tidak boleh mengganti kelas pelayanan lebih dari dua tingkat. Meski pada kenyataannya, tak sedikit pasien yang mampu menyanggupi membayar selisih biaya naik tingkat hingga dua kelas sesuai regulasi yang ada tidak diizinkan. Hal ini juga dimaksudkan agar masyarakat dapat bertanggung jawab dengan kelas yang dipilih saat melakukan registrasi kepesertaan BPJS Kesehatan. Kebijakan ini terkait kendali mutu dan biaya serta mencegah penyalahgunaan program JKN-KIS di fasilitas kesehatan. Namun demikian, Permenkes ini belum diterapkan karena masih menunggu hasil kajian dari tim Kemenkes. "Walaupun Permenkes ini sudah ditetapkan tetapi dalam rangka memberikan kesempatan itu memang belum berlaku," kata Karo Hukum & Organisasi Kemenkes Sundoyo. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh peserta BPJS, kecuali peserta penerima bantuan iuran atau (PBI), pasien rujukan pemda, dan PPU yang terkena PHK. (Muhammad Gustirha Yunas)

  • BPJS Kesehatan
  • Liputan6SCTV
  • Liputan6 Pagi
  • Program TV News
  • aturan baru bpjs
  • prgram jkn-kis
  • news06:28
    Pasar Induk Kramat Jati Jakarta Terbakar, 35 Kios Hangus
    News9 jam yang lalu
  • news08:44
    Parah! Kondisi Padang Usai Diterjang Banjir Susulan
    News11 jam yang lalu
  • news47:23
    Teroris Mulai Menyusup, Cek Medsos dan Game Online Anak-Anak Kita
    News3 hari yang lalu
  • news08:31
    Pembakaran Di Kalibata, Polisi Buru Penganiaya Penagih Utang
    News3 hari yang lalu
  • news08:58
    Brutal! Massa Bakar Warung Hingga Kendaraan di Jakarta
    News3 hari yang lalu
  • news06:13
    Kronologi KPK Tangkap Bupati Lampung Tengah
    News4 hari yang lalu
  • news06:49
    Banjir Mematikan di Sumatra, Pakar Beberkan Pemicunya
    News4 hari yang lalu
  • news09:01
    Presiden Prabowo Terima Penghargaan Tertinggi Pakistan, Nishan-e-Pakistan
    News5 hari yang lalu
  • news06:14
    Polisi Usut Kebakaran Maut Gedung Terra Drone, Ada Unsur Pidana?
    News5 hari yang lalu
  • news05:37
    Dramatis! Pengakuan Korban Selamat Kebakaran Maut Terra Drone
    News5 hari yang lalu