Aturan Baru BPJS Kesehatan Cegah Penyalahgunaan JKN-KIS
Pemerintah mengeluarkan aturan baru untuk mengatasi defisit keuangan Badan Peyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Selasa (29/1/2019), aturan baru ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan urun biaya dan selisih biaya dalam program Jaminan Kesehatan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Berdasarkan aturan ini, nantinya pasien rawat inap BPJS Kesehatan tidak boleh mengganti kelas pelayanan lebih dari dua tingkat.
Meski pada kenyataannya, tak sedikit pasien yang mampu menyanggupi membayar selisih biaya naik tingkat hingga dua kelas sesuai regulasi yang ada tidak diizinkan. Hal ini juga dimaksudkan agar masyarakat dapat bertanggung jawab dengan kelas yang dipilih saat melakukan registrasi kepesertaan BPJS Kesehatan.
Kebijakan ini terkait kendali mutu dan biaya serta mencegah penyalahgunaan program JKN-KIS di fasilitas kesehatan. Namun demikian, Permenkes ini belum diterapkan karena masih menunggu hasil kajian dari tim Kemenkes.
"Walaupun Permenkes ini sudah ditetapkan tetapi dalam rangka memberikan kesempatan itu memang belum berlaku," kata Karo Hukum & Organisasi Kemenkes Sundoyo.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh peserta BPJS, kecuali peserta penerima bantuan iuran atau (PBI), pasien rujukan pemda, dan PPU yang terkena PHK. (Muhammad Gustirha Yunas)
RingkasanVideo Terkait
-
Sistem Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS
Sehat 17 Mei 2024, 16:38 WIB -
Mengenal KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan
Sehat 17 Mei 2024, 16:33 WIB -
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS
Sehat 15 Mei 2024, 17:51 WIB
-
VIDEO: Heboh Gerbong Kereta Cepat Whoosh Bocor, Ini Penjelasan KCIC
Cek Fakta Baru saja -
VIDEO: Baterai Penyimpan Energi Dukung Transisi ke Energi Bersih
Teknologi Baru saja -
VIDEO: Suara Warga Keturunan Asia Diperebutkan dalam Pilpres AS
Internasional Baru saja -
VIDEO: Kerja Sama Leapmotor-Stellantis, Pasarkan Mobil Listrik di Eropa
Otomotif Baru saja -
VIDEO: Jalan Terjal UU Dwi Kewarganegaraan untuk WNI
Nasional Baru saja -
VIDEO: Meskipun Sedang Cedera, Giovanna Milana Tetap Jadi Sasaran Para Fans
Olahraga 19 menit yang lalu -
VIDEO: Penjualan Piringan Hitam Vinyl Terus Menguat, Kok BIsa?
Hiburan 1 jam yang lalu -
VIDEO: Festival Isen Mulang Jadi Pembuka UCI MTB Eliminator World Cup 2024
Olahraga 2 jam yang lalu -
Penampakan Mesjid Ruben Onsu, Dibangun saat Sakit
Hiburan 2 jam yang lalu -
Ritassya Wellgreat, Miss Mega Bintang 2023 Ceritakan di Balik Senyum Beauty Queen
Lifestyle 2 jam yang lalu -
VIDEO: Berebut Warisan, Anak Kandung Robohkan Rumah Orang Tuanya Sendiri
Nasional 3 jam yang lalu -
VIDEO: Jelang Penentuan Gelar Juara Liga Inggris, Pelatih Manchester City Enggan Sesumbar
Sepak Bola 3 jam yang lalu -
VIDEO: Peringatan Eksodus Massal Palestina Saat Negara Israel Berdiri
Internasional 3 jam yang lalu -
8 Potret Pedangdut Tampil Memukau dalam Fashion Show - Ada yang Ditemani Pasangan
Dangdut 3 jam yang lalu