Mulan Jameela Temani Ahmad Dhani Masuki Area LP Cipinang

Mulan Jameela Temani Ahmad Dhani Masuki Area LP Cipinang

Dalam sidang pembacaan putusan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Ahmad Dhani terbukti melakukan ujaran kebencian dengan tiga tweet di akun twiternya.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Selasa (29/1/2019), twit tersebut diunggah oleh admin twitter Ahmad Dhani bernama Bimo atas perintah Ahmad Dhani.

Karena terbukti melakukan tindak pidana pasal 45A ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik, hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Ahmad Dhani dengan hukuman penjara 18 bulan.

Usai pembacaan putusan, Ahmad Dhani dibawa ke LP Cipinang. Selain kuasa hukumnya, sang istri Mulan Jameela juga ikut menemani saat Ahmad Dhani memasuki area LP Cipinang. (Rio Audhitama Sihombing)

Ringkasan

Oleh Raden Trimutia Hatta pada 29 January 2019, 07:54 WIB

Video Terkait

Spotlights