Vidio dan BYON Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Pembajakan Siaran BYON Combat Vol. 6

Bola2026-04-21 15:31:39
OlehBagaskara Lazuardi
Diperbaharui 21 Apr 2026, 15:31 WIB
Diterbitkan21 Apr 2026, 15:31 WIB

Vidio bersama BYON Combat resmi mengambil langkah hukum atas kasus pembajakan siaran BYON Combat Sport Showbiz Vol. 6 yang disiarkan ulang secara ilegal melalui platform digital, khususnya TikTok, di Jakarta pada 20 April 2026.

Kasus ini mencuat setelah ditemukan siaran ilegal yang mampu menjangkau lebih dari 7.000 penonton secara bersamaan tanpa izin dari pemegang hak siar resmi, sehingga merugikan penyelenggara dan pelaku industri yang terlibat.

Perkara tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan oleh pihak berwenang dan sedang dalam proses gelar perkara sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta di ranah digital.

Berdasarkan hasil penelusuran, pelaku menggunakan metode sederhana namun sistematis dengan dua perangkat telepon genggam, satu untuk memutar tayangan resmi berbayar dan satu lainnya untuk menyiarkan ulang secara langsung melalui fitur live streaming.

Praktik tersebut membuat konten eksklusif yang seharusnya berbayar dapat diakses secara gratis oleh publik luas, sekaligus membuka celah kerugian besar bagi industri kreatif dan olahraga.

CEO BYON Combat, Yoshua Marcellos, menegaskan bahwa pembajakan berdampak luas terhadap ekosistem, termasuk atlet, promotor, kru produksi, hingga mitra industri yang terlibat dalam penyelenggaraan event.

Ia menekankan bahwa pihaknya menerapkan kebijakan tanpa toleransi terhadap segala bentuk pembajakan dan akan menindak tegas setiap pelanggaran melalui jalur hukum.

Dukungan terhadap langkah ini juga disampaikan oleh Cecep Rukendi yang menilai perlindungan kekayaan intelektual sebagai fondasi penting bagi pertumbuhan industri kreatif nasional yang sehat dan berkelanjutan.

Sementara itu, General Counsel Vidio, Gina Golda Pangaila, menyebut bahwa pembajakan kini semakin berkembang mengikuti teknologi digital sehingga perlu pengawasan lebih ketat dan kolaborasi lintas sektor.

Kasus ini merujuk pada pelanggaran Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun dan denda maksimal satu miliar rupiah, sekaligus menjadi peringatan keras menjelang gelaran BYON Combat Showbiz Vol. 7 di Kuala Lumpur agar masyarakat hanya mengakses tayangan melalui jalur resmi.