Pemerintah memastikan kenaikan tarif PPN 12 persen untuk barang mewah dan jasa premium berlaku mulai 1 Januari 2025. Barang-barang kebutuhan masyarakat, PPN-nya diberikan fasilitas bahkan tidak dikenakan tarif alias nol persen.
11:19
08:17
04:40
01:31
04:15
08:59
07:28
12:14
04:07