Pemerintah bakal menerapkan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen terhitung pada 1 Januari 2025. Namun, rencana kenaikan PPN 12 persen itu menuai pro dan kontra, termasuk di jagat maya ataupun media sosial.
11:19
08:17
04:40
01:31
04:15
08:59
07:28
12:14
04:07