Menkeu Pangkas 50 Persen Anggaran Perjalanan Dinas Kementerian dan Lembaga

Menkeu Pangkas 50 Persen Anggaran Perjalanan Dinas Kementerian dan Lembaga

Para ASN ataupun PNS di kementerian maupun lembaga negara tak bisa melakukan perjalanan dinas ke luar kota atau ke luar negeri sering-sering lagi. Sebab, Menkeu Sri Mulyani memangkas anggaran perjalanan dinas minimal 50 persen.

Ringkasan

Oleh Shinta Anggundini Norevfa, Dany Candra pada 13 November 2024, 16:17 WIB

Video Terkait

Spotlights