Menkeu Pangkas 50 Persen Anggaran Perjalanan Dinas Kementerian dan Lembaga

Bisnis2024-11-13 16:17:52
OlehShintha Anggundini Norevfa
Diperbaharui 13 Nov 2024, 17:12 WIB
Diterbitkan13 Nov 2024, 16:17 WIB

Para ASN ataupun PNS di kementerian maupun lembaga negara tak bisa melakukan perjalanan dinas ke luar kota atau ke luar negeri sering-sering lagi. Sebab, Menkeu Sri Mulyani memangkas anggaran perjalanan dinas minimal 50 persen.